Daily Dose Indonesia – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar mendorong percepatan proses KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 agar tahapan penganggaran dapat segera berjalan dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Hal itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai siklus dan ketentuan yang berlaku. Fraksi PKB menilai ketepatan waktu pembahasan menjadi salah satu faktor penting agar program pembangunan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, mengatakan proses perubahan APBD memiliki tahapan yang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, setiap tahapan perlu dilakukan tepat waktu agar tidak memberikan dampak pada pelaksanaan program berikutnya.
“Untuk perubahan APBD, KUA-PPAS seharusnya diajukan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Kemudian pada minggu kedua Agustus harus sudah dilakukan kesepakatan bersama dalam Nota Kesepakatan,” kata Candra, Senin (10/8/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus.
Selanjutnya, pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Candra mengatakan Fraksi PKB mendorong agar proses pengajuan dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 segera diakselerasi. Menurutnya, percepatan pada tahap awal akan membantu menjaga kelancaran tahapan anggaran berikutnya.
“Yang kami dorong adalah bagaimana KUA-PPAS ini segera diakselerasi. Jangan sampai keterlambatan pada tahap awal kemudian berpengaruh terhadap tahapan berikutnya, terutama pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui perubahan APBD,” ujarnya.
Menurut Candra, ketepatan waktu penganggaran juga berkaitan dengan pelaksanaan berbagai pekerjaan pembangunan yang direncanakan pada akhir tahun. Jika tahapan anggaran berjalan mundur, waktu pelaksanaan kegiatan menjadi semakin terbatas.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar persiapan pelaksanaan kegiatan, termasuk tender dan pengadaan, dapat dilakukan lebih awal. Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan tidak terkonsentrasi pada penghujung tahun.
“Harapan kita sejak awal tahun persiapan tender dan pengadaan sudah berjalan. Sekarang eksekutif harus mengakselerasi KUA-PPAS sebelum masuk ke R-APBD Perubahan. Kalau prosesnya terus mundur, tentu waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas,” jelas Candra.
Ia menilai percepatan pembahasan bukan sekadar persoalan administratif. Kelancaran tahapan anggaran berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah merealisasikan program yang telah direncanakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Candra juga mengingatkan pengalaman pengelolaan anggaran tahun sebelumnya. Ia menyebut SiLPA Kabupaten Blitar pada 2025 mencapai sekitar Rp393 miliar.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan anggaran yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal melalui pelaksanaan program yang tepat waktu. Dengan demikian, manfaat APBD dapat lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Kalau kegiatan tidak dikerjakan, dana APBD tentu tidak bisa dinikmati masyarakat. Karena itu, kami ingin persoalan ini segera diantisipasi agar tidak kembali terjadi dan program pembangunan bisa berjalan sesuai target,” tegasnya.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar menegaskan pengawasan terhadap proses anggaran merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas pembangunan daerah. Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat segera berjalan dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD Kabupaten Blitar terus mendorong agar proses APBD Perubahan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi. Lebih dari itu, setiap tahapan diharapkan mampu memastikan program pembangunan berjalan tepat waktu dan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





