Daily Dose Indonesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar menyayangkan keterlibatan atlet yang masih berstatus pelajar dalam aksi insan olahraga pada Senin (7/9/2026). Terlebih, aksi tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Mujianto mengatakan demonstrasi memiliki potensi risiko bagi anak, mulai dari kondisi mental, keamanan, hingga kemungkinan terpengaruh provokasi.
“Secara umum demonstrasi di lapangan terkadang bisa membahayakan bagi anak-anak. Pertama, mental, kemudian khususnya keamanan bagi anak. Anak juga mudah diprovokasi, mudah dibohongi karena belum siap secara mental maupun hukum,” kata Mujianto, Jumat (11/9/2026).
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Blitar sebelum berlanjut ke lingkungan Pemkot Blitar. Dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet pelajar berada dalam barisan massa. Dalam orasinya di depan DPRD, Elim bahkan memanggil sejumlah atlet muda untuk maju.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.
Kehadiran para pelajar juga memiliki jejak administratif. Surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 meminta dispensasi akademik bagi 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK untuk mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” pada 7 September 2026.
Surat tersebut tidak menyebut kegiatan demonstrasi. Dinas Pendidikan Kota Blitar sebelumnya juga menyatakan sekolah memahami izin tersebut sebagai kegiatan olahraga. Namun, pada hari yang sama, sejumlah pelajar justru terlihat mengikuti aksi.
Di tengah aksi, Elim menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan peserta untuk turun ke jalan.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Elim juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta.
“Ini adalah kemauan daripada atlet-atlet dan pengurus. Di sini tidak ada pengondisian apa pun,” katanya.

Dalam Demo Rawan Chaos, Anak-anak Rawan Terdampak Fisik dan Psikis
Bagi DP3AP2KB, persoalan utama bukan hanya soal siapa yang menginstruksikan pelajar mengikuti aksi. Ketika peserta masih berstatus anak, aspek perlindungan harus menjadi perhatian utama.
“Kami dari DP3AP2KB Kota Blitar sangat menyayangkan keterlibatan atlet yang masih berstatus pelajar atau anak. Fokus pertama kami adalah bagaimana anak diberikan ruang tumbuh kembang dan dilindungi,” kata Mujianto.
Mujianto menegaskan anak tetap memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, penyampaiannya harus berlangsung dalam ruang yang aman dan sesuai dengan posisi mereka sebagai anak.
“Kalau memang ada hal-hal seperti itu, harusnya orang tua yang menyampaikan aspirasinya, bukan anak-anak. Karena anak itu masih menjadi tanggung jawab orang tua,” kata Mujianto.
Ia mengingatkan potensi bahaya dalam demonstrasi tidak selalu terlihat sejak awal. Aksi bisa berlangsung tertib, tetapi situasi di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kalau kejadiannya sudah misalnya ada kekerasan, chaos, biasanya yang menjadi korban pertama juga anak-anak. Kalau orang dewasa bisa lari cepat, bisa membela diri, kalau anak-anak tidak,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pembinaan partisipasi peserta didik dalam menyampaikan pendapat melalui pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman.
Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
DP3AP2KB kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar untuk mengidentifikasi pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak psikologis maupun persoalan lain setelah mereka kembali ke lingkungan sekolah.
“Kalau memang ada hal yang kurang baik bagi anak-anak, kita akan mendampingi melakukan asesmen. Di tingkat sekolah juga harus diantisipasi agar anak-anak itu tidak menjadi korban bullying dari teman-temannya,” ujar Mujianto.
Pendampingan juga dapat melibatkan tenaga psikologis, Dinas Kesehatan, maupun RSUD Mardi Waluyo sesuai kebutuhan anak.
Di sisi lain, DP3AP2KB tetap mendukung pengembangan bakat dan prestasi pelajar melalui olahraga. Namun, cabang olahraga diminta lebih selektif ketika melibatkan atlet yang masih anak-anak, terutama untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan olahraga.
“Kita tetap memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan diri melalui olahraga. Itu bagian dari hak mereka dan kita dukung. Tetapi untuk kegiatan yang sifatnya nonkeolahragaan, kita harus lebih hati-hati,” katanya.
Mujanto menegaskan perlindungan anak bukan berarti membungkam suara mereka. Kota Blitar memiliki sejumlah ruang yang dapat digunakan anak untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari lingkungan sekolah, Forum Anak, hingga keterlibatan dalam Musrenbang.
“Ayo kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Hak berpartisipasi dan hak mengembangkan diri adalah bagian dari hak anak. Tetapi jangan sampai hak itu diberikan lalu anak dimanfaatkan pada posisi-posisi yang tidak baik. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkas Mujianto.
Diberitakan sebelumnya, belakangan diketahui demo KONI Kota Blitar membuat surat keterangan yang tidak sesuai agar anak bisa dispensasi dari sekolah. Dinas Pendidikan juga telah melakukan evaluasi untuk pengetatan dispensasi, untuk mengkroscek keterangan dari berbagai pihak demi memastikan ada yang diberikan dispensasi tidak mengikuti pelajaran benar-benar memberikan dampak positif. Tidak terjadi lagi seperti di demo digerakkan Wawali Blitar dimana anak dalam surat dispensasi dikatakan mengikuti rapat koordinasi di KONI ternyata diajak demo di jalanan.






