Pelajar Blitar Ikut Demo KONI Bersama Wawali, Disdik Evaluasi Pemberian Dispensasi Demi Lindungi Anak Didik

Diberi Dispensasi ‘Koordinasi Atlet’, 28 Pelajar Justru Ikut Demo KONI Dikomandoi Wawali Blitar Elim
Tampak Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba berperan sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar mengkomandoi demo diikuti pelajar di depan Gedung DPRD, Senin (7/8/2026).

Daily Dose Indonesia – Dinas Pendidikan Kota Blitar turun tangan setelah menemukan sejumlah pelajar ikut dalam aksi demonstrasi KONI Kota Blitar pada Senin (7/9/2026). Peristiwa tersebut membuat sekolah diminta lebih cermat memberikan dispensasi kepada siswa, terutama untuk memastikan kegiatan yang diikuti benar-benar sesuai dengan informasi yang menjadi dasar pemberian izin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah negeri maupun swasta setelah mengetahui adanya pelajar yang berada dalam aksi insan olahraga melalui pemberitaan dan dokumentasi.

Bacaan Lainnya
Banner DBHCHT Pemkab Blitar September 2026

Dinas Pendidikan kemudian mengecek siswa yang tidak mengikuti pembelajaran pada hari tersebut. Hasilnya, ditemukan surat izin agar siswa diberikan dispensasi tidak mengikuti pembelajaran sekolah yang berasal dari klub atau cabang olahraga dari KONI.

Namun, sekolah menerima informasi bahwa para siswa yang diberikan dispensasi untuk mengikuti kegiatan olahraga, bukan aksi demonstrasi.

“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” kata Dindin saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Selama ini, pemberian dispensasi untuk kegiatan olahraga menjadi hal yang lazim karena aktivitas tersebut dinilai dapat menunjang bakat dan prestasi siswa. Persoalannya, sekolah baru mengetahui belakangan bahwa sejumlah pelajar ternyata berada dalam kegiatan yang berbeda dari perkiraan berdasarkan izin yang diberikan.

“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

Wawali Elim Demo KONI Ajak Anak Pelajar Demo Kantor Walikota Blitar Senin 7 September 2026
Para pelajar (jersey pink) ikut membentangkan spanduk tuntutan disaat Wawali Blitar Elim orasi dalam Demo KONI di depan Kantor Walikota Blitar, Senin (7/9/2026).

Dispensasi Sekolah Jadi Bahan Evaluasi

Jejak administrasi kegiatan terlihat dalam surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada guru wali kelas dengan perihal “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar.”

Lampiran surat mencantumkan 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar untuk mengikuti kegiatan pada 7 September 2026.

Tidak terdapat kata demonstrasi dalam surat tersebut. Namun pada hari yang sama, dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet muda berada di tengah aksi insan olahraga. Mereka tampak mengenakan atribut olahraga dan mengikuti jalannya demonstrasi yang bergerak dari Kantor DPRD Kota Blitar menuju Kantor Pemkot Blitar.

Aksi tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kota Blitar. Massa menyampaikan tuntutan terkait pencairan anggaran pembinaan olahraga dan pengembalian penggunaan kantor operasional KONI.

Dalam orasinya, Elim bahkan memanggil sejumlah atlet muda untuk maju ke depan massa.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan atlet pelajar dalam aksi tersebut, Elim menyatakan tidak pernah menginstruksikan mereka untuk turun ke jalan.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta aksi.

“Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegas Elim.

Surat permohonan demo koni menipu sekolah demi demo koni dipimpin wawali senin 7 september 2026
Surat permohonan Dispensasi Koordinasi di KONI Kota Blitar yang fakta di lapangan anak-anak diajak demo.

Disdik Perketat Perlindungan Pelajar

Bagi Dinas Pendidikan, peristiwa tersebut menjadi evaluasi terhadap pemberian dispensasi siswa agar tidak kecolongan lagi. Sekolah perlu mengetahui dengan jelas kegiatan yang akan diikuti siswa agar izin yang diberikan tetap sejalan dengan kepentingan pendidikan serta perlindungan anak.

“Kalau yang seperti kemarin kan malah tidak ada apa-apa. Justru kalau misalnya tahu dari awal, ini mungkin tidak diizinkan karena khawatir nanti terjadi apa-apa ke si anak,” kata Dindin.

Dindin juga merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Menurutnya, peserta didik memiliki ruang untuk belajar menyampaikan pendapat secara demokratis dengan pendampingan dan lingkungan yang aman.

“Untuk pelajar kan sudah punya ruang sendiri untuk menyampaikan pendapat. Itu justru di lingkungan sekolah sendiri, jadi tidak di arena bebas atau di luar lingkungan sekolah,” ujar Dindin.

Perlindungan terhadap anak juga diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Ketentuan tersebut tidak otomatis berarti setiap kehadiran anak dalam sebuah aksi merupakan pelanggaran hukum. Namun, keselamatan, pendidikan, serta kepentingan terbaik anak tetap harus menjadi perhatian ketika siswa berada dalam kegiatan publik.

Karena itu, Dinas Pendidikan meminta sekolah melakukan pendekatan kepada pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut. Pendampingan juga diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya trauma maupun perundungan.

“Utamanya ke anak dulu, apakah mungkin ada anak yang trauma, karena mungkin awalnya tidak tahu diikutkan. Itu kita coba untuk lakukan pendekatan sehingga si anak bisa tetap enjoy belajar,” kata Dindin.

Sekolah Diminta Lebih Cermat

Evaluasi tersebut menjadi penting karena dispensasi akademik pada dasarnya diberikan untuk kegiatan yang dianggap mendukung proses pengembangan siswa. Ketika informasi kegiatan yang diterima sekolah tidak sama dengan kegiatan yang kemudian diikuti siswa, sekolah harus memastikan mekanisme pemberian izin tidak kembali menghadirkan persoalan serupa.

Dinas Pendidikan juga menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam proses tersebut. Pelajar tetap dapat berkembang melalui olahraga dan berbagai kegiatan positif, tetapi keterlibatan mereka harus berlangsung dalam koridor pendidikan yang aman dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, persoalan KONI Kota Blitar dan tuntutan pencairan hibah dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan. Sementara sekolah dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak tetap berada dalam lingkungan yang mendukung pendidikan, keamanan, serta tumbuh kembang mereka.

Evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan menjadi langkah untuk memastikan satu hal sederhana namun penting: ketika sekolah memberikan izin kepada siswa meninggalkan kegiatan belajar, sekolah harus benar-benar mengetahui ke mana dan untuk kegiatan apa para pelajar tersebut pergi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *