Daily Dose Indonesia – Pemerintah Kota Blitar menegaskan tetap mendukung pembinaan olahraga dan atlet di Kota Blitar. Di tengah tuntutan percepatan pencairan hibah KONI dan peminjaman aset daerah, Pemkot memastikan proses tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan legalitas serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Plt Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono saat menemui peserta aksi KONI di depan Kantor Pemkot Blitar, Senin (7/9/2026). Aksi tersebut digelar Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang mengatasnamakan Plt Ketua KONI Kota Blitar bersama sejumlah pengurus KONI.

Tuntutan utama yang disampaikan berkaitan dengan percepatan pencairan dana hibah serta penyerahan aset Pemkot untuk digunakan sebagai Kantor Sekretariat KONI. Tri Iman mengatakan Pemkot pada prinsipnya tidak menolak kedua kebutuhan tersebut.
Menurutnya, persoalan yang perlu ditata adalah pihak yang memiliki kewenangan sah untuk menandatangani perjanjian hibah dan peminjaman aset. Hal tersebut penting karena dokumen yang berkaitan dengan keuangan negara dan barang milik daerah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban hukum.
“Kalau yang tanda tangan sudah legal dan sah diakui oleh ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah. Itu kan milik kita semua, milik kota,” kata Tri Iman.
Tri Iman menjelaskan status Ketua KONI saat ini masih sebagai pelaksana tugas. Berdasarkan ketentuan tugas yang diterima dari KONI Provinsi, Plt Ketua KONI memiliki kewajiban menjalankan kegiatan rutin organisasi serta menyelenggarakan Musorkotlub.
Sementara penandatanganan perjanjian hibah dan peminjaman aset menurutnya bukan sekadar kegiatan rutin. Dokumen tersebut membawa tanggung jawab yang dapat berlangsung hingga bertahun-tahun sehingga Pemkot harus memastikan pihak yang menandatangani memang memiliki kewenangan.
“Kalau tugas rutin itu ya kegiatan sehari-hari. Sementara untuk menerima, menandatangani perjanjian hibah dan menandatangani perjanjian peminjaman aset, ini bukan tugas rutin, bukan sehari-hari ini. Karena tanggung jawabnya itu 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot memilih memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai administrasi negara. Tri Iman menegaskan kehati-hatian tersebut dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan KONI, tetapi untuk menjaga agar pejabat yang menandatangani dokumen tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Nilai hibah yang dibicarakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Sementara sekitar Rp387 juta disebut telah dicairkan pada termin pertama.
“Makanya kami menjaga betul ini supaya organisasi KONI ini berlanjut. Nanti kalau misal sudah ada ketua definitif, mereka kemudian menerima secara sah secara hukum, maka mau dipergunakan apa sesuai dengan perencanaan yang kemarin, boleh,” jelas Tri Iman.
Pemkot juga menghormati proses organisasi KONI dan tidak melakukan intervensi terhadap mekanisme pemilihan ketua. Pemerintah berharap KONI segera memiliki Ketua Umum definitif yang sah secara hukum sehingga proses administrasi hibah dan peminjaman aset dapat dilanjutkan dengan lebih jelas.
Menurut Tri Iman, Musorkotlub menjadi salah satu jalan tercepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Setelah ketua definitif terpilih, perjanjian hibah dan peminjaman aset dapat dibuat kembali dengan pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau kami menyarankan yang paling cepat, kalau misalnya Musorkotlub itu seminggu lagi dilakukan, maka terpilih ketua definitif, diangkat, sudah langsung wae lakukan sudah,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Blitar menegaskan belum tersalurkannya anggaran KONI saat ini tidak berarti pembinaan olahraga dihentikan. Masing-masing cabang olahraga tetap menjalankan latihan dan pembinaan atlet melalui klub, sasana, maupun wadah pembinaan lainnya.
Pemerintah juga tetap memberikan dukungan melalui berbagai program, termasuk uang pembinaan bagi atlet berprestasi, pelaksanaan Car Free Day setiap pekan untuk memasyarakatkan olahraga, serta penyelenggaraan berbagai event olahraga di Kota Blitar.
Tri Iman kembali menegaskan sikap Pemkot dalam merespons tuntutan KONI. Pemerintah tidak mempersoalkan pemberian hibah maupun peminjaman aset selama seluruh persyaratan dan legalitas pihak yang menandatangani telah terpenuhi.
“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Hanya kami berpandangan bahwa ini harus karena proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah, maka ini harus legal dan sah. Hanya itu saja,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkot Blitar tetap membuka dukungan terhadap KONI dan pembinaan olahraga, sembari memastikan penggunaan anggaran serta aset daerah memiliki dasar administrasi yang kuat. Pemerintah berharap kepastian Ketua KONI definitif segera terwujud sehingga dukungan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme yang tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.





