Pelajar Ikut Demo KONI, Disdik Kota Blitar Ingatkan Ruang Aspirasi Anak Harus Aman dan Terarah

Dindin Alinurdin Dinas Pendidikan Kota Blitar Demo KONI Anak Anak
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alunurdin saat dikonfirmasi Kamis (10/9/2026) tentang kejadian Demo KONI yang melibatkan pelajar.

Daily Dose Indonesia – Dinas Pendidikan Kota Blitar menegaskan pentingnya menyediakan ruang yang aman dan terarah bagi pelajar dalam menyampaikan pendapat. Sikap tersebut disampaikan setelah sejumlah atlet yang masih berstatus pelajar diketahui ikut dalam aksi insan olahraga Kota Blitar pada Senin (7/9/2026).

Aksi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Blitar dan berlanjut ke Kantor Pemkot Blitar. Massa dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Bacaan Lainnya
Banner DBHCHT Pemkab Blitar September 2026

Peristiwa itu membuat Dinas Pendidikan Kota Blitar melakukan evaluasi. Seluruh kepala sekolah negeri dan swasta dikumpulkan untuk menelusuri siswa yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari aksi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan hasil penelusuran menemukan sejumlah siswa memperoleh izin maupun dispensasi dari klub atau cabang olahraga. Namun, sekolah memahami kegiatan yang diikuti para siswa sebagai kegiatan olahraga.

“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” kata Dindin, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dindin, sekolah selama ini memberikan dispensasi untuk kegiatan olahraga karena aktivitas tersebut dapat mendukung pengembangan bakat dan prestasi peserta didik. Persoalan muncul ketika sekolah mengetahui bahwa sejumlah siswa ternyata mengikuti kegiatan yang berbeda dari pemahaman saat izin diberikan.

“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

Surat Dipensasi Menipu Siswa Sekolah Demo Koni Kota Blitar Senin 7 September 2026
Surat permohonan Dispensasi Koordinasi di KONI Kota Blitar yang fakta di lapangan anak-anak diajak demo.

Dispensasi Jadi Bahan Evaluasi

Salah satu dokumen yang ditelusuri berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026.

Surat itu berisi permohonan dispensasi akademik bagi atlet pelajar untuk mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” pada 7 September 2026. Lampirannya mencantumkan 28 atlet yang berstatus pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar.

Dalam dokumen tersebut tidak tercantum agenda demonstrasi. Namun, dokumentasi pada hari yang sama menunjukkan sejumlah atlet muda berada di tengah aksi insan olahraga.

Saat berorasi di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Elim juga memanggil para atlet muda untuk maju.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Elim menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan peserta untuk mengikuti aksi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta aksi.

“Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegasnya.

Bagi Dinas Pendidikan, fakta tersebut menjadi evaluasi agar pemberian izin kepada peserta didik lebih cermat. Sekolah perlu memastikan secara jelas kegiatan yang akan diikuti siswa, terutama ketika dispensasi diberikan pada jam pembelajaran.

“Kalau kegiatan seperti kemarin, seandainya sejak awal sekolah mengetahui kegiatan yang sebenarnya akan diikuti, kemungkinan izin tidak diberikan karena kami khawatir terhadap keamanan dan keselamatan anak,” kata Dindin.

Wawali Elim Demo KONI Ajak Anak Pelajar Demo Kantor Walikota Blitar Senin 7 September 2026
Para pelajar (jersey pink) ikut membentangkan spanduk tuntutan disaat Wawali Blitar Elim orasi dalam Demo KONI di depan Kantor Walikota Blitar, Senin (7/9/2026).

Ruang Aspirasi Anak Harus Aman

Dindin menilai peserta didik tetap memiliki ruang untuk belajar menyampaikan pendapat sebagai bagian dari pembentukan karakter demokratis. Namun ruang tersebut harus berjalan dengan pendampingan dan memperhatikan keamanan serta keselamatan anak.

Pandangan itu sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Edaran tersebut menekankan pentingnya pembinaan partisipasi peserta didik agar mereka mampu menyampaikan pendapat secara demokratis dan bertanggung jawab. Lingkungan pendidikan menjadi salah satu ruang penting untuk membimbing peserta didik dalam menjalankan hak tersebut secara aman dan terarah.

Dindin menegaskan sekolah memiliki ruang tersendiri untuk membangun kemampuan peserta didik dalam menyampaikan pendapat.

“Untuk pelajar kan sudah punya ruang sendiri untuk menyampaikan pendapat. Itu justru di lingkungan sekolah sendiri, jadi tidak di arena bebas atau di luar lingkungan sekolah,” ujar Dindin.

Selain itu, perlindungan anak juga memiliki landasan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap kehadiran anak dalam sebuah aksi merupakan pelanggaran hukum. Namun, aturan tersebut menjadi rambu bahwa kepentingan terbaik, keamanan, keselamatan, dan hak pendidikan anak tetap perlu dijaga.

Disdik Perkuat Pendampingan Anak

Langkah Dinas Pendidikan tidak berhenti pada evaluasi dispensasi. Sekolah juga diminta melakukan pendekatan kepada siswa yang mengikuti kegiatan tersebut dan melibatkan orang tua dalam pendampingan.

Pendekatan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis pelajar tetap terjaga, termasuk mengantisipasi kemungkinan trauma maupun perundungan setelah peristiwa tersebut mendapat perhatian publik.

“Utamanya ke anak dulu, apakah mungkin ada anak yang trauma, karena mungkin awalnya tidak tahu diikutkan. Itu kita coba untuk lakukan pendekatan sehingga si anak bisa tetap enjoy belajar,” ujar Dindin.

Menurut Dindin, konsep sekolah aman dan nyaman tidak berhenti ketika siswa berada di dalam lingkungan sekolah. Perlindungan juga harus diperhatikan ketika peserta didik mengikuti aktivitas di luar sekolah.

“Budaya sekolah aman dan nyaman itu bukan hanya di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Karena itu, aktivitas anak perlu diawasi dan didampingi bersama orang tua. Kegiatan yang berkaitan dengan bakat dan prestasi tetap kami dukung, tetapi izin dan dispensasinya harus jelas untuk kegiatan apa,” pungkas Dindin.

Dengan evaluasi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Blitar menempatkan perlindungan peserta didik sebagai bagian penting dalam setiap kegiatan di luar pembelajaran. Bakat dan prestasi olahraga tetap mendapat ruang, tetapi partisipasi pelajar dalam kegiatan publik harus berlangsung dalam lingkungan yang aman, terarah, dan sesuai dengan kepentingan pendidikan mereka. Dan dinas berharap aksi melibatkan siswa seperti demo KONI Kota Blitar tidak terulang lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *