Buntut Demo KONI Libatkan Atlet Anak, Wawali Blitar Elim dan 4 Pengurus Olahraga Dilaporkan ke Polisi

Buntut Demo KONI Libatkan Atlet Anak, Wawali Blitar Elim dan 4 Pengurus Olahraga Dilaporkan ke Polisi
Kepada awak media Koordinator GMB Mariono Setyo Budi menunjukkan materi laporannya terhadap pelibatan anak-anak saat demo KONI ke SPKT Polres Blitar Kota, Selasa (15/9/2026).

Daily Dose Indonesia – Aksi unjuk rasa insan olahraga Kota Blitar pada 7 September 2026 kini berlanjut ke ranah hukum. Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan lima pengurus olahraga ke SPKT Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan atlet yang masih berusia anak dalam aksi demonstrasi tersebut.

Lima pihak yang dilaporkan terdiri atas Plt Ketua KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba atau ETS, koordinator lapangan aksi berinisial HS, serta tiga pengurus cabang olahraga masing-masing berinisial DA dari Barongsai, MM dari Voli, dan SI dari Renang.

Bacaan Lainnya
Banner DBHCHT Pemkab Blitar September 2026

Koordinator GMB Mariyono Setyo Budi mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai terdapat dugaan mobilisasi atlet yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA untuk mengikuti aksi di ruang publik.

“Yang pertama ini Plt Ketua KONI, dengan inisialnya ETS. Terus kedua, Korlap, HS. Ketiga, Cabor-Cabor antara lain yaitu Barongsai inisialnya DA, terus Voli, MM ya inisialnya, kemudian SI, Renang. Ada 5 orang,” ungkap Mariyono Setyo Budi di depan SPKT Polres Blitar Kota, Selasa (15/9/2026).

Menurut GMB, keterlibatan anak dalam demonstrasi perlu mendapat perhatian serius karena aksi di ruang publik memiliki potensi risiko terhadap keselamatan maupun kondisi anak.

“Kami menilai ada ajakan manipulatif yang mengarah pada eksploitasi anak. Demonstrasi di ruang publik sangat rawan konflik, dan oknum-oknum ini jelas tidak bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak tersebut,” ujar Budi.

GMB juga menilai status atlet tidak dapat menjadi alasan untuk membawa anak-anak ke dalam aksi demonstrasi. Menurut Budi, atlet yang masih berusia di bawah 18 tahun tetap memiliki kedudukan sebagai anak yang harus mendapat perlindungan.

“Memang mereka atlet, tapi kalau mau melibatkan atlet dalam aksi, pakailah yang sudah dewasa atau di atas 18 tahun. Proses pengerahan anak-anak di bawah umur inilah yang sangat kami sayangkan dan harus diproses hukum,” tegasnya.

Sebagai penguat laporan, GMB menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya dokumentasi foto kegiatan demonstrasi serta surat dispensasi sekolah milik para siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. GMB meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan GMB kemudian diterima SPKT Polres Blitar Kota. Polisi memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur.

“Iya sudah kita keterima laporannya, selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” ucap Kasat Intelkam Polres Blitar Kota, AKP Anang Supriyanto.

Sementara itu, dalam aksi 7 September lalu, Elim Tyu Samba telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan atlet dalam demonstrasi. Saat itu Elim hadir sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar dan menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan peserta untuk turun dalam aksi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Elim juga menegaskan tidak ada pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta aksi.

“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegas Elim.

Menurut Elim, aksi tersebut dilakukan setelah KONI menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah, termasuk mengirimkan permohonan audiensi sebanyak tiga kali.

Di sisi lain, keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar. Kedua instansi tersebut menyayangkan keterlibatan anak dalam demonstrasi serta menekankan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, pendidikan, dan perlindungan mereka.

Dinas Pendidikan juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian dispensasi setelah mengetahui sekolah memahami kegiatan tersebut sebagai agenda olahraga. Sementara DP3AP2KB berkoordinasi untuk mengidentifikasi kondisi pelajar dan menyiapkan pendampingan apabila ditemukan dampak psikologis maupun persoalan lain.

Dengan masuknya laporan GMB ke kepolisian, polemik aksi KONI yang melibatkan sejumlah atlet pelajar kini memasuki proses hukum. Dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui tahapan penanganan perkara, sementara Wawali Elim telah menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan maupun mengondisikan peserta untuk mengikuti aksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *