Daily Dose Indonesia – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar menyoroti perubahan data desil yang dinilai dapat berdampak langsung pada warga miskin. Perubahan klasifikasi yang mendadak berpotensi membuat masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kehilangan jaring pengaman sosial.
Persoalan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Hendik Budi Yuantoro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/9/2026). Saat itu, fraksi menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Bupati Blitar mengenai Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026.
- DPRD Kabupaten Blitar dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027, Supriadi Harap Anggaran Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- DPRD Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-81, Supriadi Sikapi Efisiensi Anggaran: Jangan Sampai Kurangi Kinerja Daerah
- Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Kawal Percepatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 demi Kelancaran Pembangunan

Hendik mengatakan ketepatan data desil menjadi hal penting karena klasifikasi tersebut berkaitan dengan distribusi berbagai bantuan sosial. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih ada perubahan desil yang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat sebenarnya.
“Yang saat ini terjadi, banyak desil itu tidak tepat. Tidak tepat terhadap apa, menerjemahkan desil 1, 2, 3 karena tidak sesuai dengan fakta masyarakat di lapangan. Ada yang dia berada di desil 1, 2, tiba-tiba dinaikkan di desil 6, 7,” kata Hendik.
Perubahan tersebut, lanjutnya, dapat mengganggu proses distribusi bantuan yang semestinya diterima warga. Ia menilai pemerintah perlu lebih serius membangun ketepatan data agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak bantuan yang mereka terima.
Hendik mencontohkan warga yang bekerja sebagai buruh tani. Berdasarkan kondisi ekonomi yang diketahui di lapangan, warga tersebut semestinya berada di desil rendah. Namun setelah data dicek melalui DTSN, statusnya justru berubah menjadi desil 6 atau 7.
“Contohnya, kemarin ada keluhan misalkan orang saya. Mereka buruh tani. Dari yang dilihat, kita tahu sendiri, mereka seharusnya masuk di desil 2. Tetapi begitu kita monitoring, kita pantau, kita cek melalui DTSN, dia beralih ke desil 6 dan 7,” ujarnya.
Menurut Hendik, perubahan itu secara otomatis berpengaruh terhadap kelayakan warga untuk menerima bantuan seperti PKH. Persoalan menjadi semakin berat ketika warga tidak mengetahui alasan perubahan tersebut dan harus melakukan klarifikasi sendiri.
“Yang repot masyarakat sendiri. Dia harus mengklarifikasi dirinya, ‘Saya itu di desil 2, kenapa di desil 6?’ Nah, itu harusnya kan kerja-kerja pemerintah, bukan kerja-kerja masyarakat yang harus lapor dua kali,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya kontrol yang lebih tepat terhadap data desil. Hendik juga meminta keterbukaan dari BPS serta keterlibatan pemerintah dalam melakukan pengecekan silang dengan kondisi riil di lapangan.
“Kalau saran-saran kita ya, kita harusnya ada kontrol. Ada kontrol yang tepat. Ada keterbukaan BPS melakukan apa, termasuk pendampingan pemerintah melakukan cross-check di lapangan, sehingga ini menjadi baik,” katanya.
Ia juga menyinggung pemanfaatan NIK sebagai salah satu cara untuk membuat status data masyarakat lebih mudah diketahui dan diverifikasi. Menurutnya, pemerintah semestinya memiliki kemampuan untuk memastikan posisi desil setiap warga secara lebih jelas.
Pada akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menilai persoalan desil tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan pembaruan data. Ketepatan klasifikasi menentukan apakah warga yang membutuhkan tetap memperoleh bantuan atau justru kehilangan perlindungan sosial.
“Ketepatan data itu akan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan,” pungkas Hendik.





