Syarat Ketua KONI Blitar Harus Bebas Perkara, Sederet Rekam Laporan Polisi Wawali Elim Disorot

Ilustrasi masyarakat melihat rekam jejak Wawali Blitar Elim Tyu Samba dalam kasus dugaan penipuan di Makasar menjelang Musyorkotlub KONI Kota Blitar.

Daily Dose Indonesia – Menjelang Musorkotlub KONI Kota Blitar yang akan digelar 22 September 2026, rekam laporan polisi yang pernah mencantumkan nama Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba kembali menjadi sorotan.

Elim kini maju dalam bursa calon Ketua Umum KONI Kota Blitar. Di sisi lain, persyaratan bakal calon yang ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) memuat syarat khusus pada poin (e), yakni “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata.”

Bacaan Lainnya
Banner DBHCHT Pemkab Blitar September 2026

Bakal calon juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai dengan substansi serupa.

Persyaratan tersebut kemudian bersinggungan dengan rekam laporan polisi yang pernah menyeret nama Elim. Setidaknya terdapat dua laporan dengan konteks berbeda, yakni perkara di Makassar dan laporan terbaru di Kota Blitar.

Kasus di Makassar bermula dari laporan bernomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.

Polrestabes Makassar ketika itu membenarkan Elim telah mendapat undangan untuk memberikan klarifikasi.

“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir, tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” kata AKP Wahiduddin dari Polrestabes Makassar, Jumat (17/10/2025).

Elim membantah tudingan penipuan dan menyebut persoalan tersebut merupakan utang piutang. Ia mengakui pernah berutang Rp800 juta dan menyatakan telah membayar Rp586 juta sehingga tersisa Rp214 juta.

Rekam perkara tersebut kembali relevan menjelang pencalonan Ketua KONI karena TPP secara khusus memasukkan perkara hukum sebagai salah satu persyaratan bakal calon.

Buntut Demo KONI Libatkan Atlet Anak, Wawali Blitar Elim dan 4 Pengurus Olahraga Dilaporkan ke Polisi
Kepada awak media Koordinator GMB Mariono Setyo Budi menunjukkan materi laporannya terhadap pelibatan anak-anak saat demo KONI ke SPKT Polres Blitar Kota, Selasa (15/9/2026).

Belum selesai persoalan tersebut menjadi sorotan, laporan baru muncul di Kota Blitar. Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan Elim bersama sejumlah pihak ke Polres Blitar Kota pada 15 September 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelibatan atlet yang masih berstatus anak dalam demonstrasi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026.

Koordinator GMB Mariono Setyo Budi mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai keterlibatan anak dalam aksi itu bermasalah.

“Kami menilai bahwa ajakan tersebut itu adalah kegiatan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak,” kata Mariono usai laporan ke Polres Blitar Kota.

GMB membawa foto, dokumentasi kegiatan, dan surat dispensasi sebagai bahan laporan. Mariono juga menyoroti penggunaan dispensasi yang menurut dugaan pihaknya semula diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, tetapi kemudian berujung pada keterlibatan sejumlah atlet pelajar dalam demonstrasi.

“Memang benar sebagai atlet. Akan tetapi, atlet itu bolehlah yang di atas umur 18 yang sudah dewasa. Tapi untuk proses mengajak anak-anak inilah yang kami sayangkan,” kata Mariono.

GMB kini menunggu tindak lanjut kepolisian.

“Semoga dalam waktu dekat kami bisa diajak audiensi dengan Pak Kapolres, supaya kami bisa menjelaskan kronologis yang sebenarnya kenapa kami melakukan pelaporan ini,” ujarnya.

Di tengah dua laporan tersebut, persoalan utama yang kemudian muncul dalam pencalonan Ketua KONI adalah bagaimana TPP menerapkan syarat khusus mengenai keterlibatan dalam perkara hukum.

Diberi Dispensasi ‘Koordinasi Atlet’, 28 Pelajar Justru Ikut Demo KONI Dikomandoi Wawali Blitar Elim
Tampak Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba berperan sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar mengkomandoi demo diikuti pelajar di depan Gedung DPRD, Senin (7/8/2026).

Frasa “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata” menimbulkan pertanyaan mengenai ukuran yang digunakan. Apakah ketentuan tersebut mencakup seseorang yang berstatus terlapor, atau baru berlaku ketika proses hukum telah menghasilkan status yang lebih jauh.

Di sisi lain, status terlapor dalam sebuah laporan polisi tidak otomatis berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Dua laporan terhadap Elim juga berada dalam konteks dan tahapan yang berbeda.

Namun, keberadaan laporan tersebut tetap menjadi bagian dari rekam publik Elim menjelang Musorkotlub. Apalagi, TPP telah menetapkan syarat khusus yang secara tegas menyebut keterlibatan dalam perkara hukum pidana maupun perdata.

Karena itu, persoalan yang kini mengemuka bukan semata-mata menghapus atau tidak menghapus rekam digital tersebut. Perhatian justru tertuju pada bagaimana TPP menafsirkan dan menerapkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri kepada seluruh bakal calon secara konsisten.

Menjelang pemilihan Ketua KONI Kota Blitar pada 22 September 2026, rekam laporan polisi Elim menjadi catatan yang kembali terbuka di tengah proses pencalonan. Di satu sisi, proses hukum atas laporan yang ada masih berjalan. Di sisi lain, persyaratan bakal calon meminta adanya kepastian mengenai keterlibatan dalam perkara hukum.

Titik temu antara kedua hal tersebut kini berada pada mekanisme verifikasi dan penilaian TPP dalam menjalankan persyaratan pencalonan Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *