Daily Dose Indonesia – Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Blitar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas atau Smart City. Melalui konsultasi publik, DPRD membuka ruang bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan masukan agar arah kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Konsultasi publik Naskah Akademik dan Raperda Kota Cerdas itu digelar pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan dibuka langsung Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim dan diikuti pimpinan DPRD serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Syahrul mengatakan, forum tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pengusaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga masyarakat umum serta perwakilan lingkungan RT dan RW.
Menurutnya, keterlibatan berbagai kalangan diperlukan agar masyarakat memahami arah kebijakan Kota Cerdas sekaligus memiliki kesempatan menyampaikan gagasan sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahap pembahasan berikutnya.
“Makanya hari ini kita lakukan uji publik, supaya masyarakat paham arah dari kebijakan tentang kota cerdas ini. Untuk itu masyarakat kita harapkan juga memberikan masukan-masukan kepada kita, kepada DPRD dan pemerintah,” kata Syahrul.
Ia berharap, masyarakat nantinya tidak merasa asing terhadap kebijakan yang tertuang dalam Raperda tersebut. Masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik juga diharapkan membantu pemerintah dan DPRD merumuskan kebijakan yang relevan dengan kondisi Kota Blitar.
Syahrul menjelaskan, Raperda Kota Cerdas merupakan inisiatif DPRD yang mengacu pada arah perencanaan pembangunan daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan program Kota Cerdas, termasuk dalam penganggarannya.
Meski mengadopsi konsep Smart City, Syahrul menegaskan bahwa Kota Blitar tidak harus mengikuti model kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta.
“Kita sebagai kota kecil, kita pun akan berusaha untuk membentuk kota cerdas level kota kecil,” ujarnya.
Karena itu, masukan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan penerapan Kota Cerdas tetap sesuai dengan skala dan kebutuhan daerah. Hasil konsultasi publik nantinya akan dirangkum oleh tim penyusun naskah akademik sebagai bahan penyempurnaan rancangan.
Syahrul menyebut konsultasi publik untuk Raperda ini direncanakan cukup satu kali. Setelah tahap tersebut, pembahasan akan berlanjut antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum dikonsultasikan kepada gubernur.
Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, penyelesaian tersebut masih bergantung pada kelancaran tahapan pembahasan dan konsultasi di tingkat provinsi.
Melalui proses tersebut, DPRD Kota Blitar berharap Raperda Kota Cerdas tidak hanya menjadi dasar regulasi pemerintah, tetapi juga mencerminkan kebutuhan serta masukan masyarakat yang akan merasakan dampak penerapannya.






