Daily Dose Indonesia – DPRD Kabupaten Blitar mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sebagai upaya memperkuat dukungan terhadap dunia pendidikan Islam. Langkah ini dilakukan melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (16/4/2026).
Rapat kerja tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, terutama dari kalangan pondok pesantren. Sejumlah pengasuh dan perwakilan pesantren turut hadir, di antaranya dari PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, hingga PP Lirboyo Cabang Bakung.
Selain itu, DPRD juga melibatkan unsur pemerintah daerah seperti Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Narasumber dari Kementerian Hukum turut memberikan pemaparan untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai aspek yuridis dan teknis.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren di daerah.
“Kami menyusun Raperda ini sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memberikan dukungan yang lebih jelas dan terarah bagi pondok pesantren di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pesantren, baik dari sisi pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif sehingga keberadaan pesantren dapat berkembang lebih optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dalam proses penyusunan, DPRD sengaja melibatkan langsung pihak pesantren agar regulasi yang dihasilkan bersifat partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Idris menambahkan, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci agar Raperda tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif saat diterapkan.
DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan hingga penetapan Raperda tersebut. Harapannya, regulasi ini dapat memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.
Melalui langkah ini, DPRD ingin memastikan bahwa pesantren mendapat dukungan nyata dalam menjalankan perannya membentuk generasi berakhlak dan berdaya saing.





