Daily Dose Indonesia – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai 11 catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hingga mengoptimalkan pelayanan publik.
Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Blitar, Suratun Nasikahm, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus persetujuan bersama yang digelar pada Jumat (10/7/2026).
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
- Bulan Bung Karno 2026 Sukses, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Keberlanjutan Agar Jadi Penggerak Wisata, Budaya, dan Ekonomi Daerah
- DPRD Kota Blitar Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkot Siapkan Strategi Dongkrak PAD dan Optimalkan Aset
Salah satu perhatian utama Banggar ialah kebijakan pengelolaan pajak daerah. Banggar meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan konsultasi resmi kepada instansi berwenang terkait penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara peraturan daerah dengan praktik di lapangan serta menghindari kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.
Selain itu, Bapenda juga didorong memperkuat sinkronisasi dan pemutakhiran data perpajakan secara berkala, termasuk data wajib pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga akurasi data objek maupun subjek pajak semakin baik sekaligus membuka peluang peningkatan PAD.
Banggar juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan penataan aset secara menyeluruh mulai dari perencanaan, inventarisasi, legalitas, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan. Pendataan aset secara periodik dinilai penting untuk mencegah sengketa hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi peningkatan pendapatan daerah.
Tak hanya itu, Banggar meminta pemerintah daerah segera menuntaskan berbagai persoalan aset yang selama ini berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyelesaian secara definitif dinilai penting agar temuan serupa tidak terus muncul pada pemeriksaan setiap tahun.
Sorotan berikutnya tertuju pada rendahnya realisasi belanja daerah yang dinilai menjadi penyebab tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Banggar menilai kondisi tersebut dipengaruhi perencanaan yang kurang realistis, proses pengadaan barang dan jasa yang lambat, kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan administrasi, hingga keterlambatan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Akibatnya, serapan anggaran menjadi rendah, belanja modal tertunda, dan perputaran uang di masyarakat ikut melambat. Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran yang lebih realistis sejak awal tahun, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memberikan kepastian prosedur dan perlindungan administrasi kepada pejabat pelaksana kegiatan.
Banggar bahkan mendorong dibentuknya mekanisme evaluasi khusus secara berkala terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proyek pembangunan daerah. Pendampingan hukum dan penguatan tata kelola administrasi juga dinilai perlu dilakukan agar pejabat pelaksana tidak ragu mengambil keputusan yang sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat proses perencanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran, mengutamakan penyelesaian pekerjaan yang telah direncanakan sebelum menambah kegiatan baru melalui perubahan anggaran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja konsultan perencana, pelaksana maupun pengawas guna menjamin kualitas pekerjaan.
Dalam aspek penganggaran, Banggar juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih selektif mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan masing-masing perangkat daerah. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki SILPA cukup besar akibat rendahnya realisasi program.
Sektor kesehatan turut menjadi perhatian. Banggar meminta penyelesaian piutang pelayanan kesehatan di RSUD Wlingi dan RSUD Srengat dipercepat. Di sisi lain, Dinas Kesehatan bersama kedua rumah sakit diminta menyusun langkah konkret untuk meningkatkan realisasi pendapatan dari pelayanan kesehatan setelah capaian retribusi RSUD Srengat dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Akuntabilitas pengelolaan persediaan barang juga harus terus diperkuat.
Pada sektor pendidikan, Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah memprioritaskan rehabilitasi gedung sekolah sekaligus meningkatkan kompetensi guru sebagai upaya memperbaiki mutu layanan pendidikan dasar di Kabupaten Blitar.
Banggar juga meminta pemerintah daerah menyusun rencana aksi yang lebih terukur dengan menetapkan target, penanggung jawab, serta konsekuensi apabila penyelesaian rekomendasi tidak berjalan sesuai harapan. Menurut Banggar, rencana aksi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab akar persoalan yang dihadapi.
Sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, DPRD juga mendorong adanya laporan berkala dari Inspektorat Daerah mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Apabila dalam waktu enam bulan tidak terdapat perkembangan signifikan terhadap penyelesaian temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, DPRD menyatakan akan menggunakan instrumen pengawasan yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Banggar meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran 2025 melalui pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat, sekaligus memisahkan secara jelas SILPA yang penggunaannya telah ditentukan dengan SILPA yang masih dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui 11 catatan tersebut, Banggar berharap pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.





