Daily Dose Indonesia – DPRD Kabupaten Blitar menegaskan dukungannya terhadap program redistribusi tanah tahun 2026 sebagai langkah strategis mendorong keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini terlihat dalam keikutsertaan DPRD pada Rapat Koordinasi yang dipimpin Bupati Blitar Rijanto di Kantor Bupati Blitar, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD diwakili Wakil Ketua Komisi III, Aryo Nugroho. Kehadiran DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan program redistribusi tanah berjalan tepat sasaran dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari mekanisme distribusi, penentuan penerima manfaat, hingga penguatan sinergi antar instansi. Penyamaan persepsi dinilai penting agar kebijakan dapat berjalan optimal di lapangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menekankan bahwa program redistribusi tanah harus mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan redistribusi tanah ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pemerataan penguasaan lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akses terhadap lahan yang adil akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang selama ini belum memiliki kepastian kepemilikan tanah.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.
Aryo juga menegaskan pentingnya pelaksanaan program yang transparan dan sesuai aturan. Menurutnya, hal ini menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait perlu terus diperkuat agar implementasi program berjalan efektif.
DPRD Kabupaten Blitar memastikan akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada masyarakat luas.
Melalui program redistribusi tanah, diharapkan tercipta pemerataan ekonomi yang lebih inklusif. DPRD menilai kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar.





