Daily Dose Indonesia – Keterlibatan puluhan atlet yang masih berstatus pelajar dalam aksi demonstrasi KONI Kota Blitar pada Senin (7/9/2026) menuai sorotan. Sebanyak 28 atlet pelajar sebelumnya tercatat mengajukan dispensasi akademik untuk mengikuti “agenda koordinasi atlet di KONI Kota Blitar”, namun pada hari yang sama mereka terlihat berada dalam barisan aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar.
Aksi tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Blitar. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pencairan anggaran pembinaan olahraga serta pengembalian penggunaan kantor operasional KONI.
Keterlibatan para pelajar diperkuat dokumen surat dispensasi yang diajukan Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar. Surat Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 itu ditujukan kepada guru wali kelas untuk meminta dispensasi bagi 28 atlet pelajar.
Dalam surat tersebut, kegiatan yang dicantumkan bukan demonstrasi, melainkan “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar”. Para atlet yang tercantum berasal dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar.
Namun pada 7 September 2026, dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet muda tersebut berada di tengah massa aksi. Mereka tampak mengenakan pakaian olahraga dan mengikuti jalannya demonstrasi.
Atlet Pelajar Dipanggil Maju Saat Orasi
Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Elim bahkan memanggil para atlet pelajar tersebut untuk maju ke depan massa. Kehadiran mereka kemudian dijadikan contoh kondisi pembinaan atlet di Kota Blitar.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.
“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.
Keberadaan pelajar di tengah aksi kemudian dikaitkan dengan persoalan pembinaan olahraga. Elim menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk mengikuti demonstrasi tersebut.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Elim juga membantah adanya pengondisian terhadap atlet maupun pengurus cabang olahraga yang hadir dalam aksi.
“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegasnya.
Menurut Elim, aksi dilakukan setelah KONI menempuh sejumlah jalur komunikasi. Ia menyebut sudah tiga kali mengirimkan surat permohonan audiensi serta mengikuti hearing bersama DPRD Kota Blitar.
Perlindungan Pelajar Jadi Sorotan
Persoalan kemudian tidak hanya berkaitan dengan tuntutan KONI, tetapi juga mengenai pelibatan anak dan pelajar dalam aksi publik. Surat dispensasi menunjukkan 28 atlet memperoleh izin meninggalkan kegiatan akademik untuk agenda yang disebut sebagai koordinasi atlet. Pada hari yang sama, mereka terlihat dalam aksi demonstrasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena peserta yang ikut merupakan anak usia sekolah. Hak mereka untuk menyampaikan pendapat tetap ada, tetapi pelibatan anak dalam kegiatan publik juga perlu memperhatikan pendidikan, keamanan, serta kepentingan terbaik mereka.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menekankan pembinaan partisipasi peserta didik dalam menyampaikan pendapat melalui jalur pendidikan, dialog, serta ruang pembelajaran yang aman.
Selain itu, Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rambu penting ketika anak berada dalam kegiatan publik yang memiliki dimensi politik, konflik kepentingan, maupun potensi kericuhan. Artinya, keikutsertaan anak dalam menyampaikan pendapat perlu tetap memperhatikan posisi mereka sebagai peserta didik sekaligus anak yang memiliki hak atas perlindungan.
Namun, keberadaan atlet pelajar dalam aksi KONI tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Elim secara terbuka menyatakan tidak pernah menginstruksikan atau mengondisikan para atlet untuk turun ke jalan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Blitar melalui Pj Sekda Tri Iman Prasetyono memiliki pandangan mengenai persoalan KONI yang melatarbelakangi aksi tersebut. Menurutnya, Pemkot tidak pernah menghalangi kegiatan KONI, tetapi persoalan administrasi hibah dan peminjaman aset harus memiliki dasar legal yang jelas.
“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Kami hanya berpandangan bahwa karena ini proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah, maka ini harus legal dan sah. Hanya itu saja,” kata Tri Iman.
Ia menjelaskan kewenangan Plt Ketua KONI yang tercantum dalam surat Ketua KONI Provinsi Jawa Timur mencakup pelaksanaan tugas rutin organisasi dan penyelenggaraan Musorkotlub. Menurut Pemkot, kewenangan menandatangani perjanjian hibah maupun peminjaman aset tidak termasuk dalam tugas rutin.
Olahraga dan Pendidikan Sama-Sama Penting
Kisruh anggaran KONI pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, pembinaan atlet dan perjuangan insan olahraga membutuhkan ruang penyampaian aspirasi. Di sisi lain, para atlet yang masih berstatus pelajar tetap memiliki hak atas pendidikan dan perlindungan sebagai anak.
Karena itu, keberadaan 28 atlet pelajar dalam aksi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai bentuk pendampingan yang tepat ketika anak dan pelajar ikut berada dalam kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik.
Olahraga memang menjadi bagian penting dalam pembentukan prestasi generasi muda. Namun pembinaan atlet pelajar semestinya tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pendidikan dan tumbuh kembang mereka. Persoalan KONI Kota Blitar dan anggaran dapat terus dibahas melalui jalur yang tersedia, sementara kepentingan anak tetap menjadi batas yang perlu dijaga semua pihak.






