Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Kotak Amal

Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Kotak Amal
Kegiatan konferensi pers ungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polres Blitar, Senin 15 September 2025.

DDI, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu berdekatan, dalam press release, Senin (15/09/25). Polisi menangkap empat pelaku dengan barang bukti lengkap. Semua tersangka kini sudah menjalani proses hukum.

Kasus Pertama: Pencurian Kotak Amal di TPU Sumberjo

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kamis (11/9/2025) malam. Dua pemuda kakak-beradik asal Desa Slemanan, Udanawu, nekat membobol kotak amal.

Bacaan Lainnya

Mereka berinisial SA (25) dan ST (19). Keduanya merusak gembok dengan tang dan palu, lalu mengambil uang Rp60 ribu.

Polisi menyita barang bukti berupa dua parang, satu tang, satu palu, sepeda motor tanpa plat, dan gembok rusak.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Kotak Amal di TPU Ngeni

Kasus kedua terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (13/9/2025). Pelaku berinisial DH (32), warga Sananwetan.

Warga menangkap DH saat berusaha membongkar kotak amal. Ia sempat kabur, namun berhasil diamankan di jalan desa.

Polisi menemukan barang bukti berupa kotak amal rusak, uang Rp41 ribu, dua palu, satu obeng, sepeda motor, dan ponsel.

DH adalah residivis yang baru bebas tahun 2024. Ia kembali dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus Ketiga: Pencurian Sepeda Motor di Pagergunung

Kasus ketiga adalah curanmor di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7/2025). Korban kehilangan motor Honda Beat yang diparkir dengan kunci masih menempel.

Polisi menangkap BS alias Oceng (38), warga Malang, di Kediri. Ia beraksi bersama dua rekannya, seorang sudah ditahan, dan seorang masih buron.

Barang bukti yang diamankan berupa motor Honda Beat, STNK, surat kredit FIF, dan motor Yamaha Mio.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi Tegaskan Penindakan Tegas

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum. Partisipasi warga sangat penting menjaga keamanan,” ujarnya.

Polres Blitar menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Dengan sinergi masyarakat, wilayah Blitar diharapkan tetap aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *