Pemerintah Hapus Insentif Impor Mobil Listrik, Harga Diprediksi Naik Mulai 2026

Pemerintah Hapus Insentif Impor Mobil Listrik, Harga Diprediksi Naik Mulai 2026
Ilustrasi mobil listrik impor yang diprediksi naik harganya di 2026.

Daily Dose Indonesia – Pemerintah resmi menghapus insentif pajak untuk impor kendaraan listrik utuh (completely built up/CBU). Kebijakan ini dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan berpotensi mendorong harga mobil listrik di Indonesia naik signifikan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan bahwa izin impor dengan skema insentif tidak akan lagi diterbitkan. Produsen yang masih mengandalkan impor hanya diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan PPnBM. “Tak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” kata Agus, dikutip dari Warta Ekonomi.

Bacaan Lainnya

Harga Mobil Listrik Akan Terkerek

Sejak insentif impor mobil listrik diberlakukan, sejumlah produsen asing memanfaatkan celah ini untuk membawa model kendaraan andalan mereka ke pasar domestik. Namun, tanpa keringanan bea masuk dan PPnBM, harga mobil listrik diperkirakan melonjak puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada merek dan model.

Kenaikan harga ini berpotensi memperlambat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia. Sebab, daya beli konsumen masih sangat sensitif terhadap harga, dan adopsi kendaraan listrik baru menunjukkan tren meningkat dalam dua tahun terakhir.

Dorongan Produksi Lokal

Di sisi lain, penghapusan insentif impor juga menjadi sinyal bagi produsen untuk mempercepat pembangunan fasilitas produksi lokal. Pemerintah mendorong investasi pabrik mobil listrik agar rantai pasok dalam negeri semakin kuat, mulai dari produksi baterai hingga perakitan kendaraan.

Agus menilai kebijakan ini konsisten dengan target besar Indonesia untuk menjadi basis produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara. “Kita ingin industri kendaraan listrik tumbuh di dalam negeri, bukan sekadar menjadi pasar impor,” ujarnya.

Analisis: Antara Kemandirian Industri dan Risiko Pasar

Kebijakan penghentian insentif impor mobil listrik memiliki dua sisi. Dari sisi positif, langkah ini bisa mempercepat investasi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor manufaktur. Indonesia memiliki cadangan nikel besar, sehingga strategi ini bisa memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Namun, risiko juga mengintai. Lonjakan harga mobil listrik dapat membuat konsumen menunda pembelian, sementara infrastruktur pengisian daya (charging station) belum merata. Jika produsen belum siap memproduksi secara lokal dalam jumlah besar, pasar mobil listrik bisa tersendat pada masa transisi 2026–2027.

Jalan Tengah: Insentif Produksi dan Infrastruktur

Agar dampak negatif dapat ditekan, pemerintah perlu menyiapkan skema insentif baru yang berfokus pada produksi lokal. Subsidi pembelian atau keringanan pajak bisa diarahkan kepada kendaraan yang sudah dirakit di dalam negeri. Selain itu, pembangunan infrastruktur charging harus dipercepat untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Dengan kombinasi kebijakan yang tepat, penghapusan insentif impor bukanlah akhir dari percepatan mobil listrik di Indonesia, melainkan momentum untuk beralih dari pasar konsumtif menjadi pusat produksi regional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *