Mobil Pelaku Tabrak Lari Kanigoro Blitar Diremukkan Warga, Polisi Jerat dengan Pasal Berat

Mobil Pelaku Tabrak Lari Kanigoro Blitar Diremukkan Warga, Polisi Jerat dengan Pasal Berat
Kondisi mobil pelaku tabrak lari di Kanigoro Blitar pada Minggu 21 September 2025 malam yang telah kena amukan warga kini diamankan di Mapolres Blitar.

DDI, Blitar – Kemarahan warga meledak setelah sebuah minibus Honda Odyssey bernopol N 1976 ABD menabrak dua orang di Jalan Umum Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kadirojo, Kabupaten Blitar, Minggu (21/9/2025) malam.

Mobil yang dikemudikan LW (46), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, menabrak dua warga yang sedang mengganti ban mobil di pinggir jalan. Satu korban, NC (47), tewas setelah terseret sejauh 650 meter, sementara MA (47) mengalami luka di bagian kaki.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan pengemudi diduga mabuk. Polisi bahkan menemukan sebotol minuman keras jenis arak di dalam mobil. “Korban pertama, MA (47), warga Kecamatan Srengat, mengalami luka pada bagian kaki karena sempat terlindas. Sedangkan korban kedua, seorang perempuan berinisial NC (47), juga warga Srengat, meninggal dunia setelah terseret mobil sejauh kurang lebih 650 meter dari titik kejadian,” jelas Rio, Senin (22/9/2025).

Warga Lampiaskan Amarah

Usai tabrakan, LW masih terus melajukan kendaraannya, memicu kemarahan warga sekitar. Massa yang geram hampir menghakiminya di lokasi. Namun, kemarahan itu dilampiaskan dengan meremukkan mobil pelaku.

Kondisi mobil kini hancur. Kaca depan retak lebar, bodi ringsek, hingga pintu samping rusak berat. Foto mobil setelah dihancurkan warga menjadi bukti nyata betapa besar amarah masyarakat terhadap aksi pengemudi mabuk yang abai keselamatan orang lain.

Jerat Hukum Berat

Polisi segera mengamankan LW dari amukan massa. Ia dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, lalu ditahan di Mapolres Blitar.

“Untuk sementara, pengemudi sudah kami amankan. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Rio.

Berdasarkan aturan, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Dengan ancaman hukuman ini, LW dipastikan akan menghadapi proses hukum berat atas kelalaiannya yang berujung maut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *