Kota Blitar Segera Miliki Gedung Tinggi Lantai 7, DPRD Bahas Perda RTRW 2025–2045

Kota Blitar Segera Miliki Gedung Tinggi Lantai 7, DPRD Bahas Perda RTRW 2025–2045
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar agenda penyampaian walikota atas Raperda RTRW 2025-2045.

Daily Dose Indonesia DPRD Kota Blitar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 22 Juli 2025. Raperda ini menjadi dasar hukum baru bagi pengaturan ruang kota dalam dua dekade ke depan dan membuka peluang tumbuhnya gedung-gedung bertingkat hingga tujuh lantai di Kota Blitar.

Rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017–2037.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I Adi Santoso dan Wakil Ketua II Mohamad Hardita Magdi. Hadir pula Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Wakil Wali Kota Elin Tyu Samba, Forkopimda, seluruh kepala OPD, serta para camat se-Kota Blitar.

Ketua DPRD: Zona Pembangunan Harus Tunggu RDTR Baru

Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, menjelaskan bahwa pembahasan RTRW merupakan kelanjutan dari proses yang sudah berjalan beberapa tahun. Hal ini disebabkan perlunya fasilitasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.

“Hasil fasilitasi baru turun Juli ini dan dalam waktu 60 hari, akhir Agustus, kita targetkan sudah bisa ditetapkan sebagai Perda,” kata Syahrul.

Dalam proses ini, DPRD juga mencabut RDTR yang lama, karena regulasi terbaru menyebut RDTR merupakan penjabaran teknis dari RTRW dan cukup ditetapkan oleh Wali Kota melalui Perwali. DPRD hanya terlibat dalam pembahasan RTRW.

Ia menjelaskan bahwa perubahan RTRW mencakup penetapan zonasi baru seperti kawasan perdagangan, pendidikan, industri, zona hijau, hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau LP2B.

DPRD pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda ini, yang terdiri dari tujuh orang anggota: tiga dari PDIP, dua dari PKB, dan masing-masing satu dari partai lainnya.

Syahrul mengingatkan agar pemerintah menahan dulu kegiatan pembangunan yang berpotensi menabrak zonasi selama belum ada dasar hukum baru.

“Kalau belum ada aturannya, sebaiknya dihentikan dulu. Setelah RTRW disahkan, barulah Walikota bisa menyusun RDTR yang baru. Dari situ pembangunan bisa dilanjutkan dengan arah yang jelas,” tegas dr Syahrul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar.

Demikian pada akhir Agustus 2025 nanti, Perda RTRW Kota Blitar yang baru akan aktif untuk menggantikan Perda RDTR sebelumnya. “Kalau RTRW saat ini tertulis 2017-2037, tapi kenyataannya 2025 sudah direvisi, ya begitulah negara kita,” imbuh dr Syahrul.

Wali Kota: Tata Ruang Lama Tak Sesuai, Saatnya Bangun Kota Modern

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tata ruang Kota Blitar selama ini masih merujuk pada aturan yang sudah berusia 14 tahun. Padahal, dinamika kota telah berkembang pesat dan tidak lagi relevan dengan peruntukan ruang lama.

“Dalam rentang waktu itu, banyak ruang-ruang yang tidak lagi sesuai dengan peruntukannya. Visi kita jelas: menjadikan Kota Blitar sebagai kota maju, modern, dan terbuka,” ujar Mas Ibin sapaan akrab Wali Kota Syauqul Muhibbin.

Ia menyampaikan bahwa sejak April 2025, pihaknya telah mengajukan pembaruan tata ruang kepada Menteri ATR/BPN. Setelah menerima persetujuan teknis, Pemkot langsung menindaklanjuti dengan penyusunan Raperda RTRW.

Lebih lanjut, Mas Ibin mengungkapkan bahwa pembaruan RTRW akan membuka peluang pengembangan kota. Salah satunya, pengaturan baru akan memungkinkan gedung-gedung bertingkat hingga tujuh lantai atau lebih.

“Kalau sebelumnya maksimal lima lantai, nanti bisa ditingkatkan. Dengan begitu, Kota Blitar akan lebih diperhitungkan sebagai kota yang modern dan berkembang,” katanya.

Mas Ibin juga menjelaskan, di pembahasan Raperda RTRW, pihaknya mengusahakan akan menyesuaikan peraturan lain terkait tata wilayah seperti pengaturan pasar modern dan hal lain.

“Tapi insya Allah di pembahasan nanti ini juga connecting ya dengan berbagai aturan teknis lain yang tentunya untuk mendukung kemajuan Kota Blitar,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *