Daily Dose Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif seperti berpenampilan menarik (good looking), tinggi badan minimal, hingga status pernikahan dalam persyaratan lowongan kerja. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Aturan tersebut menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja wajib berfokus pada kompetensi dan kualifikasi pekerjaan, bukan aspek fisik atau kondisi pribadi calon pekerja. Dengan begitu, kesempatan kerja dapat lebih adil bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Rekrutmen wajib adil dan inklusif
Melalui akun Instagram resminya Kemnaker pada Minggu (21/9/2025) menyatakan: “Kerja itu hak semua orang. Rekrutmen wajib adil, tanpa diskriminasi fisik, status, atau usia asal-asalan. Penyandang disabilitas punya hak yang sama, kompetensi jadi ukuran utama. Proses rekrutmen harus transparan, objektif, dan inklusif.”
Unggahan tersebut menegaskan bahwa pintu kesempatan kerja kini dibuka lebih luas. Fokus utama perekrutan diarahkan pada keterampilan, pengalaman, serta keahlian yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Pengecualian untuk kebutuhan khusus
Meski begitu, aturan ini masih memberi ruang pengecualian terbatas, khususnya pada aspek usia atau kondisi fisik yang benar-benar relevan dengan jenis pekerjaan. Misalnya, di sektor keamanan atau penerbangan, faktor stamina, kesehatan, atau batas usia bisa tetap dijadikan pertimbangan.
Dengan kebijakan ini, Kemnaker berusaha menyeimbangkan hak pekerja atas nondiskriminasi dengan kebutuhan teknis perusahaan agar tetap aman dan produktif.
Dampak bagi dunia kerja
Larangan mencantumkan syarat diskriminatif di lowongan kerja diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Bagi calon pekerja, aturan ini menghapus hambatan-hambatan yang tidak relevan dengan produktivitas. Bagi perusahaan, kebijakan ini mendorong penyusunan deskripsi kerja yang lebih profesional, dengan menekankan keterampilan dan etos kerja ketimbang penampilan fisik.
Selain itu, kehadiran aturan ini juga memberi pesan kuat bahwa pemerintah ingin menata ulang pasar tenaga kerja Indonesia agar lebih kompetitif. Penampilan tidak lagi bisa menjadi tolok ukur utama, melainkan kemampuan nyata pekerja dalam memberikan kontribusi.
Analisis: langkah maju cegah diskriminasi kerja
Jika diterapkan secara konsisten, larangan syarat diskriminatif ini akan menjadi tonggak baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional. Namun, implementasi tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi. Perusahaan harus diawasi agar tidak menyelipkan diskriminasi secara terselubung dalam seleksi.
Selain itu, diperlukan kanal pengaduan yang mudah diakses agar pencari kerja dapat melaporkan pelanggaran. Dengan begitu, aturan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Kebijakan terbaru Kemnaker melalui SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 itu meminta Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah. Dari SE Menaker ini diharapkan pasar tenaga kerja lebih adil dan kompetitif, dengan meniadakan syarat seperti “good looking” atau status pernikahan yang tidak terlalu berpengaruh pada pekerjaan yang akan dilamar. Setiap orang kini punya peluang yang sama untuk bekerja, sesuai kompetensi dan kemampuan nyata yang dimiliki.