KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan KA hingga 120 Km/Jam, Prioritaskan Keselamatan Lewat Normalisasi Jalur

DailyDoseIndonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun terus berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api seiring dengan peningkatan kecepatan operasional di wilayah kerjanya. Saat ini, kecepatan maksimal sejumlah lintas di bawah Daop 7 Madiun telah naik dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam.

Langkah ini tentunya diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalur dan sistem persinyalan agar perjalanan kereta tetap aman dan nyaman. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan normalisasi serta peningkatan jalur rel kereta api di beberapa titik strategis.

Bacaan Lainnya

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan serta pematokan menggunakan rel di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Selain itu, normalisasi juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 pada jalur yang sama, yakni antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada titik ini, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter agar hanya kendaraan ringan seperti sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas.

Sementara di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu di lokasi tersebut sudah beroperasi penuh.

Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta unsur pemerintahan setempat seperti camat dan kepala desa.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang keras pembangunan bangunan permanen, pagar, tanggul, atau penanaman pohon tinggi di sekitar jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan masinis maupun membahayakan keselamatan perjalanan.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192. Dalam aturan itu disebutkan bahwa siapa pun yang membangun, menanam, atau menempatkan benda yang dapat mengganggu pandangan di jalur KA dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Demi keamanan bersama, KAI mengimbau masyarakat untuk hanya melintas di perlintasan resmi yang sudah dilengkapi dengan rambu, alat keselamatan, dan palang pintu,” pungkas Zainul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *