Daily Dose Indonesia — Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak masyarakat menguatkan komitmen keselamatan di perlintasan sebidang. Lewat program Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Madiun memasang spanduk himbauan di 80 titik perlintasan resmi (Jalur Perlintasan Langsung / JPL) di wilayah Blitar, Kediri, dan Madiun.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial kemerdekaan, tetapi langkah nyata untuk menyelamatkan nyawa. “Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” ujarnya.
Data KAI mencatat, di tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 163 di antaranya dijaga resmi dan 52 tidak dijaga. Khusus wilayah Blitar, terdapat 56 JPL dengan rincian 49 sebidang dan 7 tidak sebidang (underpass).
Langkah pengamanan terus dilakukan, termasuk penutupan perlintasan rawan. “Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkap Zainul.
Jumlah Insiden Kecelakaan di Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun
Meski upaya pencegahan terus dilakukan, insiden tetap terjadi. Tercatat sepanjang Januari–Juli 2025, terjadi 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur atau petak jalan. Dari 7 kejadian di perlintasan sebidang, beberapa berakhir tragis dengan korban luka berat, luka ringan, bahkan meninggal dunia.
Zainul mengingatkan bahwa jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya adalah zona berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat. “Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.
KAI juga mengajak pengguna jalan mempraktikkan langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Zainul.