Pemutihan Pajak: Jabar KDM Hapus Total Tunggakan, Jatim Kok Fokus Denda — Apa Kata Emil Dardak?

Pemutihan Pajak: Jabar KDM Hapus Total Tunggakan, Jatim Masih Kok Fokus Denda — Apa Kata Emil Dardak?
Ilustrasi perbandingan pemutihan pajak kendaraan di Jatim dan Jabar.

Daily Dose Indonesia – Dua provinsi besar di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur, sama-sama mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Namun, meskipun sama-sama bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak, pendekatan keduanya cukup berbeda dan jadi bahan perbandingan warga.

Jawa Barat: Hapus Tunggakan, Bayar Tahun Berjalan Saja

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah yang cukup progresif dengan membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Bahkan, tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program ini—cukup datang ke Samsat dan bayar pajak tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini menuai apresiasi karena dinilai langsung menyentuh beban masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi. Apalagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi memperpanjang program ini hingga 30 Juni 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur KDM.

Jawa Timur: Fokus Penghapusan Denda, Tunggakan Tetap Harus Dibayar

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa mewacanakan pemutihan pajak dalam dua tahap: Juli–September dan Oktober–Desember 2025. Namun berbeda dengan Jabar, Jatim tidak menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan, melainkan hanya menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan.

Komponen pemutihan di Jatim meliputi:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya,

Bebas denda PKB dan BBNKB,

Penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor,

Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya yang belum dibayar.

Namun pokok pajak tahun-tahun sebelumnya tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.

Tanggapan Emil Dardak: “Ini Iklim yang Sehat”

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menanggapi santai ketika ditanya tentang warga yang membandingkan kebijakan Jabar dan Jatim. Saat diwawancarai pada Senin (2/6/2025) di sela kegiatan di Kota Blitar, Emil mengatakan:

“Yang kita lihat di Jawa Timur semua ini baik ya, semua baik. Kita saling, mau apa istilahnya, berlomba-lomba dalam kebaikan adalah sesuatu yang bagus. Banyak hal yang bisa dipetik, banyak kekhasan Jawa Timur yang tentu bekerja di pertimbangan. Saya rasa ini adalah satu iklim yang saling memacu kita bersama. Tapi akankah ke depan akan ada terobosan-terobosan yang lebih baik? Ada, terobosan beasiswa yang 70.000 untuk yang sekolah di swasta,” kata Emil Dardak.

Pernyataan ini menandakan bahwa Pemprov Jatim terbuka terhadap ide-ide baru dan kemungkinan evaluasi ke depan terkait program pemutihan yang lebih pro-rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *