Tenaga Pendukung Kota Blitar Aman, Pemkot Bantah Isu PHK Massal

Tenaga Pendukung Kota Blitar Aman, Pemkot Bantah Isu PHK Massal
Pegawai Pemerintah Kota Blitar mengikuti apel di depan Kantor Wali Kota.

Daily Dose Indonesia Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan seluruh tenaga pendukung di lingkungan Pemkot tetap bekerja seperti biasa, menepis isu yang menyebut adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Tenaga Pendukung Lainnya (TPL). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Blitar terkait pemangkasan pegawai.

“Mas wali tidak mengeluarkan SK apapun yang terkait TPL atau outsourcing. Jadi memang tidak ada SK wali kota tentang TPL seperti yang disampaikan di media itu. Kalau memang ada, bisa ditunjukkan SK-nya seperti apa,” ujar Ika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, TPL atau Tenaga Pendukung Lainnya adalah pegawai non-ASN yang direkrut melalui dua mekanisme, yaitu kontrak langsung oleh pengguna anggaran dan melalui penyedia jasa atau sistem outsourcing. Menurutnya, kedua skema itu tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengalami penghentian massal sebagaimana isu yang beredar.

“Itu tidak ada sama sekali. Mas wali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang TPL seperti yang disampaikan. Semua masih bekerja sampai sekarang,” tambahnya.

Tidak Ada SK Pemangkasan atau Instruksi dari Wali Kota

Ika juga membantah kabar yang mengaitkan isu pemangkasan TPL dengan kebijakan efisiensi atau penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa isu tersebut berawal dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025 yang menyebut adanya penurunan dana transfer ke daerah tahun 2026. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengaitkan refocusing anggaran dengan rasionalisasi TPL di Kota Blitar.

“Soal pemotongan anggaran itu di luar kewenangan saya. Tapi yang jelas, mas wali tidak pernah mengeluarkan keputusan wali kota terkait rencana rasionalisasi TPL atau outsourcing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa dokumen yang beredar di publik dengan nomor SK tertentu bukanlah produk hukum resmi Pemerintah Kota Blitar. Ia menjelaskan, sistem penomoran SK Wali Kota memiliki pola baku yang tidak sesuai dengan nomor yang beredar.

“Nomornya saja itu bukan nomor SK Wali Kota. Kode resmi SK Wali Kota itu di depan selalu 100.3.3.3. Kalau bukan itu, berarti bukan produk hukum dari Pemerintah Kota Blitar,” katanya.

Penjelasan tersebut sekaligus menepis rumor adanya SK bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025, yang disebut-sebut menjadi dasar pemangkasan tenaga pendukung. Ika memastikan, nomor tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi hukum di Setda Kota Blitar.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini seluruh tenaga pendukung di lingkungan Pemkot Blitar masih tercatat aktif. Tidak ada satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima instruksi untuk melakukan pemangkasan pegawai.

“Sampai detik ini semuanya masih tetap bekerja. Tidak ada SK itu, tidak dikeluarkan. Jadi aktivitas pemerintahan berjalan normal, pelayanan publik juga tetap seperti biasa,” jelasnya.

Pemerintah Imbau Publik Tidak Terpengaruh Isu Tidak Terverifikasi

Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa aktivitas pelayanan publik di kantor kelurahan, dinas teknis, hingga petugas kebersihan berjalan sebagaimana biasanya. Tidak terlihat adanya penurunan kinerja atau pemberhentian pegawai.

Sumber internal di lingkungan Pemkot juga membenarkan bahwa tidak ada surat perintah resmi untuk melakukan pemangkasan tenaga pendukung. Seluruh OPD masih menjalankan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran masing-masing.

Menurut Ika, kejelasan status tenaga pendukung merupakan bagian penting dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pegawai non-ASN. Karena itu, setiap kebijakan terkait tenaga kerja harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada yang berbicara soal SK, buktinya mana? SK Wali Kota mana? Kami terbuka untuk klarifikasi. Tapi sampai sekarang, dokumen itu memang tidak ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar publik lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami berharap publik bijak menyikapi isu seperti ini. Informasi yang benar harus bersumber dari data resmi. Jangan sampai masyarakat dibuat resah oleh kabar yang tidak bisa dibuktikan,” katanya menegaskan.

Dengan demikian, isu PHK massal terhadap tenaga pendukung di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dapat dipastikan tidak benar. Tidak ada SK, tidak ada instruksi, dan tidak ada pemutusan kerja. Pemerintah Kota Blitar menegaskan tetap fokus menjaga profesionalisme birokrasi serta memastikan pelayanan publik berjalan normal tanpa gangguan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *