DDI, BLITAR — Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara sekaligus mengamankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH MH, menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan dengan pendekatan langsung ke lapangan. “Kita terus berupaya ya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan melakukan informasi langsung yang di lapangan,” ujarnya.
Disini Satpol PP menghimpun informasi di masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal. Lalu mengecek langsung ke sejumlah wilayah, yang kemudian dilaporkan ke Bea Cukai Blitar sebagai dasar untuk dilaksanakannya operasi gabungan. “Jadi leading sektornya adalah Bea Cukai Blitar, dan kita sebagai pendamping untuk mendapatkan informasi yang ada di lapangan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal telah digelar awal tahun ini, tepatnya akhir Januari 2025, di Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan. Dalam operasi selama dua hari tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai.
Barang bukti yang disita: beberapa di antaranya adalah GA Menthol – 26 pak, GA Gold – 71 pak, Newcastle dalam berbagai varian – 42 pak/bungkus, Sendang Biru Mild – 15 pak, Ess Bold dan variannya – 10 pak, Smith, Hoky Bold, Baviere, Alphard, dan merek lainnya.
Total nilai barang yang disita mencapai Rp5.776.680, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.892.054 akibat tidak dibayarkannya cukai.
Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menyasar pelanggaran hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi penerimaan negara yang bersumber dari cukai. Dana DBHCHT yang diperoleh dari cukai hasil tembakau sangat penting untuk mendanai berbagai program pemerintah, termasuk pelatihan tenaga kerja, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pemberdayaan petani tembakau.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disnaker Kabupaten Blitar menggelar pelatihan kompetensi barista kepada 20 warga Kabupaten Blitar. Dimana pelaksanaan pelatihan siap kerja itu juga menggunakan dana DBHCHT.
Jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, maka penerimaan negara melalui cukai akan menurun, dan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok yang selama ini mendapatkan manfaat dari alokasi DBHCHT.
Dengan demikian, langkah Satpol PP Blitar dan Bea Cukai tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan program-program sosial dan pembangunan berbasis DBHCHT di Kabupaten Blitar.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan melaporkan temuan kepada pihak berwenang agar upaya pemberantasan bisa berjalan lebih efektif,” kata Repelita.