Daily Dose Indonesia — Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian daerah dan penerimaan negara. Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satpol PP terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dalam operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai. Meski bukan lembaga penindak langsung, Satpol PP memiliki peran kunci dalam pengumpulan informasi lapangan yang menjadi dasar operasi gabungan.
Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menegaskan bahwa kewenangan penyitaan rokok ilegal sepenuhnya berada pada Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri dalam penindakan peredaran rokok ilegal ini.
“Untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal tetep kita Satpol PP ini kan berdasarkan ketentuan undang-undang pemerintah daerah adalah sebagai penegak perda dan penyelenggaraan ketertiban umum trantibum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Repelita menjelaskan bahwa posisi Satpol PP dalam operasi rokok ilegal adalah sebagai unsur pendukung. Informasi awal datang dari tim Satpol PP, sementara tindakan penyitaan hingga penggeledahan dilakukan oleh Bea Cukai.
“Nah fungsi penegakan pemberantasan rokok ilegal ini kedudukannya Satpol PP hanya membantu ya, karena misalkan pada suatu saat nanti di wilayah ada operasi gabungan ditemukan barang bukti rokok ilegal Satpol PP tidak bisa menyita. Barang bukti itu tidak bisa menyita, yang menyita adalah dari pihak Bea Cukai,” jelasnya.
Ia menegaskan, Satpol PP lebih berperan sebagai pengumpul informasi sebelum operasi gabungan digelar. “Satpol PP ini membantu dalam hal untuk pemberian informasi. Sebelum dilaksanakan operasi gabungan itu terlebih dahulu dilaksanakan namanya pengumpulan informasi, pengumpulan informasi dilaksanakan oleh Satpol PP dan berkordinasi dengan Cukai,” sambung Repelita.
Menurutnya, selama ini sebagian masyarakat masih salah memahami mekanisme penindakan rokok ilegal. “Ada masyarakat umum yang terkadang mengatakan ‘Pak, itu ada rokok ilegal segera ditindak.’ Lah itu bukan fungsi kami, tetapi kami nanti menindaklanjuti ke Bea Cukai ada laporan seperti ini, nah baru Bea Cukai bersama Satpol PP akan bergerak,” tegasnya.
Data Penindakan 2025: 47.696 Batang Rokok Diamankan
Selama tahun 2025, operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Blitar menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Bea Cukai, telah dilakukan empat kali operasi penindakan pada Januari, Juli, dan Oktober. Dari operasi tersebut dihasilkan 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti berupa 47.696 batang rokok polos tanpa pita cukai.
Adapun nilai perkiraan barang yang diamankan mencapai Rp71.329.680, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah adalah Rp48.029.637. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melemahkan industri legal.
Repelita kembali mengingatkan bahwa ancaman rokok ilegal bukan hanya soal kesehatan, melainkan juga dampak ekonomi yang luas.
“Bahaya rokok ilegal bukan kesehatannya saja. Yang tersangkut permasalahan rokok ilegal tentu ada ancaman pidana dan denda yang tidak sedikit nilainya,” katanya.
Ia menambahkan, maraknya rokok ilegal membuat industri rokok lokal kalah bersaing karena selisih harga yang jauh lebih murah. “Kalau makin marak peredaran rokok ilegal, tidak menutup kemungkinan produsen rokok lokal kalah bersaing, rokok lokal nanti bisa gulung tikar,” ujarnya.
Kerugian itu berantai: penerimaan negara dari cukai turun, pabrik terpukul, hingga risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kalau gulung tikar berarti nanti berimbas pada penerimaan negara dan potensi adanya PHK besar-besaran. Nah kalau sudah di-PHK berarti pengangguran makin banyak,” jelasnya.
Seperti diketahui dari penjualan rokok resmi berpita cukai, nantinya setiap daerah seperti Kabupaten Blitar mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh pemerintah daerah, DBHCHT ini digunakan untuk berbagai hal seperti bidang kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pemberian bantuan sosial seperti kepada buruh pabrik rokok. Nah ketika rokok ilegal beredar maka penerimaan daerah DBHCHT ini juga akan turun, maka itu DBHCHT juga digunakan untuk penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal.
Selain itu, Repelita mengingatkan ancaman pidana berat bagi pelaku. “Ancaman pidana 5 tahun, sampai 5 tahun penjara loh, belum juga dendanya pun juga gak main-main,” tegasnya.
Melalui operasi gabungan dan edukasi publik, Satpol PP berharap masyarakat semakin memahami risiko hukum dan ekonomi dari rokok ilegal. “Harapan kami tentu bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal. Syukur-syukur nihil, walaupun itu hampir tidak mungkin, tapi setidaknya masyarakat itu semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal,” pungkas Repelita.
Dengan sinergi Satpol PP dan Bea Cukai yang terus ditingkatkan, Kabupaten Blitar menegaskan posisinya sebagai daerah yang proaktif dalam menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi pendapatan negara dari sektor cukai.





