Daily Dose Indonesia – Penangkapan SA (38), warga Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, membuka fakta baru di balik pengungkapan ladang ganja terbesar pertama yang pernah ditemukan di Blitar. Dari luar, SA dikenal sebagai warga biasa, padahal dia pemilik ladang ganja di krisik yang dipekarangan rumahnya polisi menemukan 820 batang ganja yang selama dua tahun terakhir ia tanam secara diam-diam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudho Uli menjelaskan bahwa SA bukan bagian dari kerusuhan di Mapolres Blitar Kota, meski pengungkapan ladang ganja ini berawal dari kasus tersebut. “Pelaku SA adalah pemasok. Salah satu konsumennya adalah AAP yang sebelumnya diamankan dalam kerusuhan Mapolres Blitar Kota. Dari keterangan AAP inilah kita menelusuri hingga akhirnya menemukan ladang ganja di Krisik,” kata Yudho, Selasa (2/9/2025)
Dalam rekaman video penangkapan, SA mengaku mulai menanam ganja sejak dua tahun lalu. Benih ia dapatkan dari wilayah Pujon, Kabupaten Malang, yang berbatasan langsung dengan Blitar. “Beli cod di Pujon dua tahun lalu, setelah ketemu caranya disebar di polibag. Wedhus (kambing) juga suka, banyak yang dimakan wedhus,” ujar SA di hadapan polisi.
Setelah memperoleh benih, SA menyemai tanaman itu dalam polibag sebelum dipindahkan ke karung berisi tanah maupun pot ember. Sebagian bibit juga ia tanam di bedengan pembibitan. Lahan di lereng gunung dengan udara sejuk membuat tanaman itu tumbuh subur dan tidak mencolok di mata warga.
Selama dua tahun menanam ganja, SA berhasil menyembunyikan aktivitasnya dari warga sekitar. Saat ada tetangga yang penasaran dengan tanaman di pekarangan rumahnya, SA menyebut bahwa yang ia tanam hanyalah cabai. Jawaban tersebut membuat warga tidak curiga. Fakta sebenarnya baru terbongkar setelah polisi datang dan mengamankan ratusan batang ganja di lokasi.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menjelaskan, selain tanaman ganja, polisi juga menyita ponsel dan sim card milik SA yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. “Dari hasil penyelidikan, SA menjalankan perannya sebagai penjual, sementara konsumennya salah satunya adalah AAP, pelaku kerusuhan yang lebih dulu kita amankan,” ungkap Samsul.
Kini SA. pemilik ladang ganja di krisik ini, ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lebih luas terkait pembelian benih dari Pujon maupun kemungkinan keberadaan ladang ganja lain. Kapolres menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas.
“Ini baru awal. Kita kembangkan terus lebih besar lagi untuk mendapatkan hasil dari pengungkapan ladang ganja ini. Tekad kita adalah membasmi semua jenis narkotika di Blitar Raya,” tegas AKBP Yudho Uli.
Kasus SA menjadi pengingat bahwa praktik peredaran narkotika dapat terjadi di lingkup desa dengan cara-cara sederhana, namun berdampak besar terhadap masyarakat. Aparat kepolisian kini memastikan pengawasan lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang di Blitar dan sekitarnya.