Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Rijanto Ajukan 8 Raperda, Dorong Inovasi hingga Penguatan Desa

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Rijanto Ajukan 8 Raperda, Dorong Inovasi hingga Penguatan Desa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dalam agenda penjelasan bupati atas usulan 8 Raperda dari eksekutif, Rabu (7/5/2025).

DDI, Blitar— Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menunjukkan langkah proaktif dalam penyusunan regulasi strategis melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda “Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati” pada Rabu (7/5/2025). Bertempat di Graha Paripurna DPRD, rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD juga dihadiri Forkopimda dan para kepala perangkat daerah tersebut, Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

“Seluruh Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan desa dan isu-isu kependudukan,” terang Rijanto dalam penjelasannya.

Berikut adalah delapan usulan Ranperda yang diajukan:

  1. Ranperda tentang Inovasi Daerah
    Bertujuan mendorong kreativitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan berbasis gagasan baru.
  2. Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
    Sebagai bentuk perencanaan keuangan jangka menengah untuk mendukung pelaksanaan pilkada yang transparan dan akuntabel.
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
    Memperkuat pelayanan administrasi yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan dinamika data kependudukan.
  4. Ranperda tentang Kerja Sama Daerah
    Memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kerja sama antar-daerah maupun dengan pihak ketiga dalam rangka percepatan pembangunan.
  5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2030
    Mengatur arah pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan terukur, sejalan dengan visi pembangunan nasional.
  6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
    Untuk menyesuaikan dinamika pemerintahan desa dengan kebijakan terbaru serta meningkatkan efektivitas pengelolaan desa.
  7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    Ditujukan untuk memperkuat fungsi representasi dan pengawasan BPD sebagai mitra kepala desa.
  8. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa
    Karena substansi pengaturan kerja sama desa telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih komprehensif di tingkat nasional dan daerah.

Rijanto menjelaskan, seluruh Raperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. “Dengan demikian, delapan usulan ini telah memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi. “Pemerintah Kabupaten Blitar membuka ruang dialog dan masukan konstruktif dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan agar setiap regulasi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Setelah rapat paripurna penyampaian Raperda oleh Bupati, DPRD Kabupaten Blitar akan membahas lebih dengan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi lalu memprosesnya dalam panitia khusus, untuk selanjutnya Raperda tersebut dapat disetujui bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *