Daily Dose Indonesia – Isu dugaan pelanggaran dalam layanan hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal tersebut, manajemen rumah sakit memastikan bahwa isu tersebut merupakan persoalan lama yang telah ditelusuri dan tidak terbukti adanya pelanggaran dalam pelaksanaan layanan.
Ketua Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo, Dr. M. Zainul Ichwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan investigasi internal sejak isu tersebut pertama kali muncul sekitar lima tahun lalu. Hasil penelusuran tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran dalam layanan hemodialisa.
“Itu hanya isu. Fakta di lapangan tidak ada. Isu tersebut muncul sekitar lima tahunan lalu. Manajemen rumah sakit sudah pernah melakukan investigasi dan tidak ada temuan apa pun,” ujar Zainul Ichwan, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, Dewan Pengawas secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh unit layanan rumah sakit. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku.
Zainul juga menekankan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan publik merupakan bagian dari komitmen rumah sakit. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang berkembang di masyarakat dikonfirmasi melalui jalur resmi dan berbasis data.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, tetapi semua harus berbasis fakta dan mekanisme yang jelas,” katanya.
Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Dr. drg. Agus Sabtoni, menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran layanan hemodialisa. Ia menyebutkan bahwa isu tersebut tidak didukung oleh bukti maupun keterangan korban.
“Pak Zainul sudah menyampaikan ke saya, itu isu lama, sekitar lima tahun yang lalu, yang sekarang dihembuskan lagi. Kami sudah telusuri ke teman-teman di unit hemodialisa. Tidak ada pelapor, tidak ada korban, dan petugas juga clear, tidak ada yang melakukan tindakan seperti itu,” kata Agus Sabtoni.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses layanan hemodialisa dijalankan sesuai prosedur medis dan ketentuan yang berlaku. Sistem antrean dan penjadwalan pasien dilakukan berdasarkan kebutuhan klinis, tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Agus menambahkan bahwa evaluasi internal dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas layanan dan profesionalitas tenaga kesehatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen rumah sakit dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Evaluasi rutin menjadi komitmen kami agar pelayanan tetap profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien,” ujarnya.
Selain itu, RSUD Mardi Waluyo juga menegaskan komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan melalui penerapan Citizens’ Charter. Dokumen tersebut menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian, sekaligus mengatur standar mutu, hak dan kewajiban pasien, serta mekanisme pengaduan resmi.
“Manajemen RSUD Mardi Waluyo secara konsisten kami ingatkan agar kualitas pelayanan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Prinsip itu sudah dituangkan secara jelas dalam kontrak layanan atau Citizens’ Charter (CC),” ujar Zainul Ichwan.
Ia menambahkan bahwa penguatan Citizens’ Charter menjadi fondasi penting dalam upaya transformasi layanan menuju rumah sakit yang lebih modern dan adaptif.
“Harapan kita bersama, RSUD Mardi Waluyo ke depan bisa terus berbenah dan berkembang menjadi smart hospital, dengan layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pasien,” pungkasnya.





