Daily Dose Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmen untuk menertibkan dan mengoptimalkan aset negara yang dikelola perusahaan. Langkah ini diwujudkan melalui penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Aset yang terdiri atas tanah seluas 262 m² dan bangunan 60 m² dengan nilai Rp476,9 juta itu telah ditempati pihak ketiga sejak 2017 tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak.
“Proses penertiban ini kami tempuh karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski sudah lama menguasai aset tersebut,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rabu (8/10/2025).
Tiga Kali Somasi oleh Kejaksaan
Zainul mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari surat kewajiban pembayaran, mediasi, surat kesanggupan pembayaran, hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap.
“Bahkan, langkah somasi juga ditempuh melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebanyak tiga kali, yaitu 1 Juli, 8 Juli, dan 15 Juli 2025,” jelasnya.
KAI juga menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Forum Group Discussion (FGD) bersama warga Suroboyan di Polres Kota Madiun untuk mencari solusi terbaik sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Sinergi Lintas Sektor
Zainul menekankan bahwa penertiban dapat berjalan lancar berkat dukungan Kejaksaan, Pemda, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya. “Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Optimalisasi Aset Negara
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung upaya pengamanan aset negara. Menurut Zainul, langkah ini tidak hanya memastikan pengelolaan aset menjadi lebih produktif, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
“Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga amanah negara agar aset dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Langkah tegas KAI ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan aset negara yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan penyelesaian persuasif sebelum tindakan hukum ditempuh.