Daily Dose Indonesia — Siapa sangka, di tengah gencarnya operasi pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar justru menjadikan ibu-ibu PKK sebagai “intel” baru. Langkah ini terdengar tak biasa, namun menurut Satpol PP, justru strategi inilah yang paling efektif menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2025 setelah Satpol PP menilai bahwa hampir semua segmen masyarakat sebelumnya telah tersentuh sosialisasi—mulai pedagang kelontong, pemilik kios rokok, tokoh masyarakat, hingga perangkat pemerintahan. Kini, giliran kelompok perempuan yang selama ini dianggap paling dekat dengan dinamika keluarga dan lingkungannya.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, membenarkan bahwa 2025 menjadi tahun khusus untuk menyasar ibu-ibu PKK sebagai peserta utama sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”. Ia menjelaskan bahwa pedagang, linmas, camat hingga tokoh masyarakat telah mendapatkan materi sejak beberapa tahun lalu. Karena itu, perlu sasaran baru yang strategis, dan PKK menjadi pilihan utama.
“Iya betul ini kan sebetulnya di tahun 2024 ke bawah, 2023 dan seterusnya itu kan hampir seluruh lapisan masyarakat sudah pernah kita sosialisasikan. Untuk tahun 2025 ini sasaran kita langsung kita fokus khusus untuk ibu-ibu PKK. Kenapa demikian? Ibu-ibu PKK ini nanti adalah yang kita sasar di wilayah kecamatan, bisa di desa, bisa di kelurahan,” ujar Repelita Nugroho saat diwawancarai di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, kelompok PKK dipilih karena mobilitas dan peran sosial mereka yang luas—mulai kegiatan kantor, arisan, belanja pasar, hingga interaksi antarwarga. Dengan begitu, peluang mereka menemukan atau melihat tanda-tanda peredaran rokok ilegal lebih besar.
Harapannya, setelah mendapat materi lengkap dari narasumber Bea Cukai dan Kejaksaan—mulai ciri rokok ilegal hingga ancaman pidananya—kelompok PKK dapat menjadi informan yang efektif bagi pemerintah.
“Dengan harapan ibu-ibu PKK nanti begitu sudah mengenal mengetahui dan mengenal tentang rokok-rokok ilegal, sudah diberikan contohnya ciri-cirinya, sudah paham, diharapkan karena ibu PKK ini kegiatannya cukup banyak, terkadang di kantor, terkadang arisan, terkadang rumpi atau terkadang belanja dimana saja. Begitu melihat sesuatu yang agak janggal, oh ini kok rokok misalkan kok tidak ada pita cukainya, nah dengan sendirinya mereka nanti bisa berkontribusi,” jelasnya.
Selain sebagai informan, PKK juga diharapkan menjadi agen penyadaran di lingkup keluarga. Menurut Repelita, edukasi pengendalian rokok ilegal bisa dimulai dari rumah sendiri.
“Kedua misalkan sampai rumah setidaknya juga mengingatkan suaminya atau anaknya yang merokok. Paling tidak, ya disarankan untuk merokok rokok yang legal sajalah,” ucapnya.
Tidak sedikit yang mempertanyakan relevansi PKK dalam isu rokok ilegal. Namun Repelita menegaskan bahwa sasaran tahun ini bukan untuk memberantas secara langsung, tetapi memperluas jaringan informasi hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Memang betul pertanyaannya dari awal, kenapa ibu-ibu PKK tidak merokok kok disuluhkan tentang rokok? Tetapi mereka bukan kita ajak untuk memberantas, bukan. Tetapi kita ajak menjadi informan,” katanya sambil tertawa kecil.
Keikutsertaan PKK diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal melalui metode “getok tular”. Dengan peserta yang dibatasi maksimal 50 orang per titik, Satpol PP mengambil perwakilan dari berbagai desa agar materi dapat menyebar lebih merata ke seluruh kecamatan.
“Kalau ibu-ibu ini menemukan rokok ilegal diperjualbelikan, melapornya bisa ke Bea Cukai, bisa ke Satpol PP… pelapornya aman, dirahasiakan, tidak akan pernah dipublikasi,” ungkap Repelita.
Hingga September 2025, Satpol PP telah menggelar lima sesi sosialisasi kepada PKK di berbagai kecamatan: Desa Krisik Gandusari (15 Mei), Wonodadi (4 Juni), Desa Tembalang Wlingi (24 Juni), Wonotirto (26 Agustus), dan Sidomulyo Bakung (23 September).
Dengan model pendekatan baru ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam industri rokok lokal dan memicu pemutusan kerja massal.
“Syukur-syukur nihil walaupun itu hampir tidak mungkin, tapi setidaknya masyarakat itu semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal,” pungkas Repelita.
Langkah kreatif Satpol PP Kabupaten Blitar ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi gerakan bersama—dimulai dari keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas. Adapun Sosialiasasi Gempur Rokok Ilegal ini digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).





