LBH PMII Jatim Luncurkan Policy Brief, Desak Kepastian Hukum Ambang Batas Parlemen Berpijak Pada Putusan MK

LBH PMII Jatim Luncurkan Policy Brief, Desak Kepastian Hukum Ambang Batas Parlemen Berpijak Pada Putusan MK
Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wahid Ilham.

Daily Dose Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur meluncurkan policy brief yang menyoroti persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Policy brief tersebut menjadi bagian dari sikap LBH PMII Jatim dalam mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, sekaligus mendorong DPR RI segera merumuskan aturan baru mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Bacaan Lainnya
Banner DBHCHT Pemkab Blitar September 2026

Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wahid Ilham, menilai perubahan ambang batas parlemen tidak cukup ditentukan melalui tarik-menarik kepentingan politik.

Menurutnya, diperlukan rumusan baku ilmiah yang dapat menjadi dasar dalam menentukan besaran ambang batas secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Roy, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk segera mengambil langkah legislasi.

Putusan tersebut membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan hukum (legal policy) mengenai ambang batas parlemen.

Dalam perspektif LBH PMII Jatim, kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk segera membentuk rumusan norma baru yang memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Karena itu, DPR RI dinilai memiliki ruang legal policy untuk merumuskan ketentuan ambang batas parlemen melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan, dengan tetap berpijak pada parameter konstitusional dan prinsip demokrasi.

Rumusan Baku Ilmiah Harus Jadi Dasar

LBH PMII Jatim menilai pembahasan ambang batas parlemen tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai angka, termasuk wacana 5 persen yang belakangan muncul dalam pembahasan politik.

Persoalan utamanya adalah bagaimana angka tersebut dirumuskan. Penentuan ambang batas harus memiliki dasar yang jelas, dapat diuji, serta mampu menjelaskan hubungan antara besaran ambang batas dengan representasi suara pemilih di parlemen.

“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” kata Roy.

Bagi LBH PMII Jatim, rumusan baku ilmiah diperlukan agar perubahan ambang batas parlemen tidak sekadar menjadi keputusan politik, tetapi memiliki dasar argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik.

Hal tersebut juga berkaitan dengan hak politik masyarakat. Setiap perubahan ambang batas akan berpengaruh terhadap bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi di DPR.

Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan aspek representasi politik, proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, serta jumlah suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.

Melalui policy brief tersebut, LBH PMII Jatim menegaskan tidak ingin persoalan ambang batas parlemen berhenti sebagai perdebatan angka tanpa dasar yang jelas.

Pengawalan diarahkan pada proses perumusan norma baru agar DPR RI menggunakan ruang legal policy-nya secara terukur dan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Roy menegaskan LBH PMII Jatim akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil.

“LBH PMII akan senantiasa mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai wujud partisipasi demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan tradisi intelektual kritis yang menjadi karakter pergerakan mahasiswa,” tegasnya.

Dengan demikian, policy brief LBH PMII Jatim diarahkan untuk mendorong DPR RI segera merumuskan kepastian norma mengenai ambang batas parlemen.

Rumusan tersebut diharapkan tidak lahir semata dari kepentingan politik, melainkan melalui rumusan baku ilmiah yang tegas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi LBH PMII Jatim, kepastian hukum menjelang Pemilu 2029 tidak dapat ditunda. Ruang legal policy yang dimiliki DPR RI harus digunakan untuk memastikan aturan ambang batas parlemen memiliki dasar yang jelas sekaligus menjaga hak politik dan representasi masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *