KAI Daop 7 Madiun Soroti Aksi Letakkan Batu di Rel, Dua KA Sempat Terganggu

KAI Daop 7 Madiun Soroti Aksi Letakkan Batu di Rel, Dua KA Sempat Terganggu
Kereta Api di Daop 7 Madiun sedang melintas memecah langit sore.

Daily Dose Indonesia – Aksi meletakkan batu di atas rel kembali menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Benda tersebut ditemukan di jalur antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dan sempat mengganggu perjalanan kereta api.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan Sumbergempol-Ngunut. Batu di atas rel diketahui setelah masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya benda asing di jalur perjalanan.

Bacaan Lainnya
Banner DBHCHT Pemkab Blitar September 2026

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda lainnya di atas rel bukan sekadar tindakan berbahaya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” kata Tohari, Minggu (20/9/2026).

Begitu laporan diterima, petugas KAI langsung melakukan koordinasi dengan petugas keamanan di Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Tim pengamanan kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB.

Petugas membutuhkan waktu sekitar 13 menit untuk membersihkan batu dari jalur. Pada pukul 10.08 WIB, jalur dinyatakan kembali aman untuk dilalui kereta api.

Meski penanganan berlangsung cepat, kejadian tersebut berdampak terhadap dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

KAI Daop 7 Madiun menyebut aksi menempatkan benda di jalur rel dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat menghilangkan, merusak, maupun menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.

Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, dengan hukuman yang dapat mencapai 15 tahun penjara.

KAI juga meminta masyarakat, terutama warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api, tidak melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan perjalanan KA.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tohari.

KAI menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *