Daily Dose Indonesia — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar mengimbau para pekerja yang terlibat dalam industri tembakau agar mulai bersiap melanjutkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Imbauan ini disampaikan setelah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada tahun 2026 dipastikan mengalami pengurangan signifikan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menjelaskan bahwa pembiayaan iuran JKK–JKM yang bersumber dari DBHCHT selama ini diberikan secara periodik per bulan dan direncanakan mencakup 9 bulan di tahun berjalan. Namun, untuk tahun anggaran berikutnya, efisiensi anggaran membuat cakupan perlindungan hanya bisa diberikan selama empat bulan.
“Pembayaranannya per bulan Mas, pembayarannya per bulan namun kita anggarkan sampai dengan akhir tahun. Untuk tahun ini kita cover 9 bulan, sedangkan perencanaan tahun depan karena ada pengurangan anggaran karena ada efisiensi sehingga hanya mampu meng-cover 4 bulan,” jelas Santi Miarni, saat diwawancara dikantornya, Jumat (14/11/2025).
Program JKK–JKM dari DBHCHT ini diberikan kepada para pekerja yang masuk kategori industri hasil tembakau, mulai dari petani tembakau, buruh tani, petani hortikultura pendukung, hingga sebagian buruh pabrik rokok. Total penerima manfaat tahun ini mencapai 6.043 pekerja di Kabupaten Blitar.
Santi juga membenarkan bahwa beberapa pekerja telah mendapatkan manfaat berupa klaim, baik kematian biasa maupun akibat kecelakaan kerja. Ia menyebut perbedaan nilai klaim cukup jauh tergantung jenis kasusnya.
“Sudah ada yang klaim Mas karena meninggal sudah ada. Yang terakhir kemarin meninggal karena kecelakaan kerja, ini waktu pekerja pulang dari kerja mengalami kecelakaan. Klaimnya itu tidak sama dengan meninggal yang bukan kecelakaan kerja. Kalau meninggal yang bukan kecelakaan kerja itu hanya 42 juta, sedangkan meninggal yang karena kecelakaan kerja itu 48 kali upah. Sementara ini upah dihitung per bulan 1 juta sehingga 48 juta mendapatnya,” terangnya.
Dengan adanya penurunan masa pembiayaan dari pemerintah melalui dana cukai, Disnaker berharap para pekerja mulai memahami pentingnya perlindungan sosial jangka panjang dan memiliki kesadaran untuk melanjutkan iuran BPJS secara mandiri ketika bantuan pemerintah tidak lagi mencukupi.
“Harapan kami sebenarnya sifatnya JKK–JKM ini kan untuk menstimulasi ya Mas. Stimulan ke masyarakat. Diharapkan masyarakat itu ya karena keterbatasan anggaran dari pemerintah, diharapkan mampu untuk melanjutkan sendiri,” ujar Santi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi pekerja sektor pertanian dan perkebunan yang memiliki risiko kerja tinggi karena terpapar langsung dengan tembakau yang merupakan barang kena cukai.
“Sangat penting Mas, bagaimanapun juga ketika kecelakaan bisa diclaimkan, ketika kecelakaan kerja biayanya dibiayai BPJS. Jika meninggal kan juga ada istilahnya nilai manfaatnya. Nilai manfaatnya kan melindungi keluarganya ini untuk mencukupi kebutuhan, minimal untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga pekerja,” tegasnya.
Meski masa bantuan DBHCHT tahun depan berkurang, jumlah penerima manfaat tetap tidak berubah. “Iya sementara tetap Mas,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai kelanjutan peserta.
Saat dikonfirmasi, ia memastikan jumlah penerima tetap berada di angka 6.043 pekerja, sesuai pendataan tahun ini. Dalam pemberitaan sebelumnya Disnaker Kabupaten Blitar mempunyai rencana menambah jumlah peserta dan juga periode penjaminan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dalam hal ini JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya 9 bulan di 2025 menjadi 12 bulan pada tahun 2026. Namun rencana itu batal terjadi setelah adanya efisiensi dilakukan pemerintah pusat yang memberikan dampak dana bagi hasil ke Kabupaten Blitar dalam hal ini DBHCHT juga menurun di tahun 2026.
Dengan situasi fiskal yang menuntut efisiensi, Disnaker Kabupaten Blitar menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana pemerintah. Kesadaran mandiri pekerja menjadi kunci agar mereka tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga keamanan ekonomi keluarga tetap terjaga.





