Daily Dose Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bubar dan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi partai politik di Senayan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU.
Seluruh anggota rapat paripurna serempak menyatakan setuju atas RUU BUMN menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah juga telah menyetujui RUU tersebut pada Jumat (29/9/2025).
Revisi ini mengubah total 84 pasal yang mengatur BUMN, termasuk keputusan menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator yang mengawasi perusahaan pelat merah.
BP BUMN Lahir, Danantara Jadi Eksekutor
Keberadaan BP BUMN menandai perubahan struktur besar di sektor BUMN Indonesia. Pemerintah memisahkan peran pengatur dan pengelola yang selama ini dipegang oleh Kementerian BUMN. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, menegaskan perbedaan peran lembaga baru ini dengan Danantara.
“Beda dong. Kalau BP BUMN itu regulator, Danantara itu eksekutor. Jadi tidak tumpang tindih,” kata Supratman usai rapat di DPR akhir pekan lalu dikutip dari katadata.
Menurutnya, BP BUMN akan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, sementara Danantara memegang fungsi pengelola dan pelaksana operasional investasi BUMN.
Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan sebagaimana yang kerap dikeluhkan publik di era Kementerian BUMN.
Supratman juga menekankan bahwa pemisahan ini akan memperkuat tata kelola.
“Dengan pembagian peran ini, diharapkan tercipta good governance. Nanti itu akan menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pembagian Saham: BP Pegang Veto, Danantara Jalankan Bisnis
Perubahan struktur BUMN juga diikuti pembagian kepemilikan saham. BP BUMN tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1% yang memberi hak veto pada kebijakan strategis, termasuk keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara itu, Danantara menguasai saham Seri B sebesar 99%, sehingga menjadi pengendali utama dalam pengelolaan bisnis dan investasi.
Supratman menambahkan, teknis pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan investasi.
Era Baru BUMN: Check and Balance Lebih Kuat
Dengan adanya BP BUMN dan Danantara, pemerintah melakukan pergeseran paradigma pengelolaan perusahaan negara: dari sistem terpusat di Kementerian menjadi model dualisme kelembagaan. BP BUMN berperan memastikan kebijakan strategis selaras dengan kepentingan negara, sedangkan Danantara mengoptimalkan kinerja keuangan dan bisnis.
Langkah ini diharapkan menciptakan check and balance yang lebih efektif agar BUMN tidak hanya menjadi mesin pendapatan negara, tetapi juga mampu memperkuat sektor riil dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Harapan BUMN Lebih Kompetitif
Pemisahan fungsi regulator dan operator di BUMN ini membuka peluang bagi perusahaan pelat merah untuk lebih kompetitif dan adaptif terhadap dinamika pasar. Selama ini, tumpang tindih kebijakan antara fungsi kementerian dan pengelolaan bisnis kerap menghambat kelincahan BUMN dalam mengambil keputusan strategis.
Dengan BP BUMN sebagai penjaga kepentingan publik dan negara, kebijakan strategis diharapkan lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Danantara dapat lebih fokus mengejar target investasi, inovasi, dan ekspansi bisnis tanpa dibebani urusan regulasi yang birokratis.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat kontribusi BUMN terhadap PDB nasional, memperluas lapangan kerja, serta mengoptimalkan dividen bagi negara.
Namun, keberhasilan implementasi model baru ini sangat ditentukan oleh kejelasan peraturan turunan, transparansi dalam penunjukan pimpinan BP BUMN, serta kemampuan Danantara mengeksekusi bisnis tanpa konflik kepentingan.
Jika koordinasi kedua lembaga ini berjalan baik, publik berharap era baru BUMN pasca-Kementerian akan membuka jalan bagi perusahaan negara untuk naik kelas di pasar global dan memberi kesejahteraan nyata bagi rakyat.