Daily Dose Indonesia – Pemerintah memperluas insentif pajak penghasilan (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe. Kebijakan ini mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2025, setelah sebelumnya fasilitas serupa hanya diberikan kepada industri padat karya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di sektor pariwisata dan kuliner. “Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, akan didorong juga ke sektor lain, termasuk horeca,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Detik.
Skema Insentif yang Berlaku
Pemerintah menetapkan skema yang sama dengan aturan sebelumnya. Pegawai tetap dengan gaji bruto maksimal Rp10 juta per bulan berhak menerima insentif ini. Sementara itu, pegawai tidak tetap yang memiliki rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu juga masuk dalam kategori penerima manfaat. Dengan mekanisme tersebut, beban potongan pajak yang semula ditanggung pekerja kini sepenuhnya dialihkan ke negara.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih besar bagi karyawan untuk mempertahankan daya beli, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat. Pada saat yang sama, pelaku usaha horeca akan mendapat keringanan karena pekerjanya memperoleh tambahan penghasilan bersih tanpa harus menanggung beban administrasi pajak yang lebih berat.
Dorongan bagi Sektor Horeka
Pemerintah menilai sektor hotel, restoran, dan kafe memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, terutama di kota-kota besar dan destinasi wisata. Industri ini juga sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Dengan insentif pajak, karyawan dipastikan tetap terlindungi dan perusahaan lebih leluasa menjaga keberlangsungan operasional.
Dalam pertimbangan resmi kebijakan ini, pemerintah menyebutkan bahwa stimulus diberikan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, salah satunya pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.
Harapan Pajak PPh Karyawan Kedepannya
Penerapan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan horeca diharapkan menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha. Dengan karyawan yang lebih sejahtera, kualitas layanan hotel, restoran, dan kafe diyakini dapat meningkat. Selain itu, perputaran ekonomi di sektor ini akan memberikan dampak berganda pada rantai pasok mulai dari petani, pemasok bahan makanan, hingga industri pariwisata yang lebih luas.
Meski begitu, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya kepastian teknis pelaksanaan. Integrasi data karyawan, validasi penghasilan, hingga tata cara pengajuan insentif perlu diatur agar tidak menyulitkan baik perusahaan maupun pekerja. Jika semua berjalan sesuai harapan, maka kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga memperkuat daya saing industri horeka di tengah persaingan global.
Kebijakan perluasan PPh 21 DTP bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Lebih dari itu, langkah ini menunjukkan bahwa sektor jasa, khususnya horeca, dipandang sebagai bagian vital dalam perekonomian nasional. Dengan dukungan fiskal yang tepat, diharapkan industri ini tetap bertahan sekaligus menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi Indonesia.