Daily Dose Indonesia – Menyambut Agustus, Kota Blitar bersiap dengan deretan karnaval dan hiburan rakyat dari tingkat kelurahan hingga kampung. Sorak gembira dan derap langkah peserta karnaval biasanya diiringi dentuman musik, termasuk tren “sound horeg” yang belakangan ramai dibicarakan.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengingatkan warganya untuk bijak menikmati hiburan, khususnya penggunaan sound system berkekuatan besar.
“Saya yakin masyarakat Kota Blitar sudah paham. Aturannya juga sudah jelas dalam peraturan bersama Gubernur Bu Khofifah, Kapolda, dan Pangdam. Sound boleh dinikmati, tapi gunakan dengan cerdas dan dengan cermat,” ujar Mas Ibin sapaan akrab Walikota Syauqul Muhibbin, Senin (11/8/2025).
Mas Ibin mengingatkan risiko kesehatan jika volume terlalu keras. Sebagaimana beberapa daerah di Jawa Timur juga dilaporkan peningkatan pasien di dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).
“Dokter THT bilang, gendang telinga bisa rusak kalau terlalu dekat dengan sound keras, kalau rusak itu katanya juga tidak ditanggung BPJS. Karena itu merupakan hobi ya, mendengarkan sound horeg itu kan hobi, jadi kalau karena hobi itu saraf telinganya rusak, maka tidak bisa diklaimkan di BPJS, jadi harus bayar sendiri,” paparnya.
Sehingga Mas Ibin menyarankan masyarakat lebih peduli kesehatan ketika ada tontonan sound horeg. Ketika ada suara keras masyarakat harapnya menjaga jarak, jangan terlalu dekat dengan sumber suara. “Jadi sarannya kalau suaranya keras, jangan terlalu dekat, minimal 100 meter jaraknya” sambungnya.
Ia menambahkan, pelaku sound horeg juga harus patuh batas aman sesuai aturan adalah di bawah 80 desibel. “Kalau di atas itu, tidak diperbolehkan. Kita ada alat pengukur desibel. Kalau hanya sekadar sound biasa dan tidak keras, ya boleh, yang penting sesuai aturan,” jelasnya.
Mas Ibin berharap, momentum perayaan kemerdekaan di Kota Blitar tetap meriah tanpa mengorbankan kesehatan. “Hiburan itu harus membuat nyaman, bukan malah membuat sakit,” pungkasnya.
Sekilas Aturan SE Bersama Forkopimda Jatim
Surat Edaran bersama Forkopimda Jawa Timur membatasi penggunaan sound horeg agar tidak membahayakan kesehatan dan ketertiban. Aturannya meliputi:
- Batas kebisingan: Statis maksimal 120 dBA, nonstatis maksimal 85 dBA.
- Kendaraan pengangkut: Wajib lulus uji KIR.
- Larangan saat melintas: Matikan sound saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, atau ambulans membawa pasien.
- Larangan kegiatan: Tidak boleh digunakan untuk miras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau kegiatan melanggar hukum.
- Izin: Harus ada izin keramaian dan surat tanggung jawab.
- Sanksi: Kegiatan dihentikan dan pelanggar dikenai sanksi hukum.
Pemerintah Jawa Timur menyebut SE bersama Forkopimda Jatim ini dibuat untuk melindungi masyarakat, begitu juga mengakomodir pekerjaan di bidang sound dan juga masyarakat penikmat sound. Aturan dalam SE bersama ini diklaim sudah sesuai undang-undang termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Permen Lingkungan Hidup, dan Permen Ketenagakerjaan. (*)