DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM dan Pengawasan Minol dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM dan Pengawasan Minol dalam Rapat Paripurna
Penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda perlindungan usaha mikro di DPRD Kota Blitar, Senin (5/5/2025).

DDI, Blitar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting: Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada Senin (5/5/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, didampingi oleh Wakil Ketua I Adi Santoso, dan Wakil Ketua II Mohamad Hardita Magdi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Walikota Blitar Syauqul Muhibbin, jajaran Forkopimda, seluruh anggota dewan, kepala OPD, camat, serta pimpinan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap kedua raperda. Walikota Blitar pun turut memberikan tanggapan atas masukan yang disampaikan fraksi-fraksi, menunjukkan komitmen Pemkot dalam membangun Kota Blitar yang lebih tertib dan sejahtera.

Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar, Mohammad Hardita Magdi menjelaskan, Raperda UMKM dihadirkan untuk memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, serta jaminan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro di Kota Blitar.

“Tujuan utama dari perda ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lewat kemudahan birokrasi, persaingan usaha yang sehat, dan pemberdayaan yang menyentuh langsung kebutuhan UMKM,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dito.

Sementara itu, terkait Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol, Dito menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Blitar. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol memiliki dampak luas, termasuk potensi peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan. Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait.

“Raperda ini mengatur secara tegas wilayah-wilayah yang harus bebas dari peredaran minuman beralkohol seperti sekolah, tempat ibadah, dan wilayah lain yang dinilai perlu. Karena Pemerintah Kota Blitar semangat dalam menegakkan aturan minuman beralkohol ini maka kita mendukung dengan membahas bersama lebih lanjut tentang pembatasan-pembatasannya,” jelas Mas Dito yang merupakan Poltikus Partai Golkar tersebut.

Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, memberikan dukungan terhadap pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa regulasi tentang UMKM bertujuan untuk memperkuat perekonomian rakyat, sementara aturan terkait Minol diperlukan guna menjaga ketertiban serta keamanan publik.

“Kami berkomitmen untuk membantu UMKM berkembang, sekaligus memastikan peredaran Minol terkendali agar tidak berdampak negatif pada generasi muda,” ujar Walikota. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *