DDI, Blitar – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Pemerintah Kota Blitar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) pada Rabu (30/4/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) ini mengundang 100 perusahaan dari berbagai sektor di Kota Blitar.
Acara dibuka langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, yang menekankan pentingnya peraturan perusahaan dalam menjaga hubungan kerja yang sehat antara pengusaha dan pekerja.
“Peraturan perusahaan itu penting sebagai pedoman dalam tata kelola perusahaan dan karyawannya. Ini bagian dari komitmen kita menciptakan iklim kerja yang adil dan profesional,” ujar Mas Ibin.
Dalam sambutannya, Mas Ibin juga menyinggung peringatan May Day sebagai bentuk solidaritas buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan harus dijaga agar perusahaan tetap bisa bertahan dan berkembang.
“Buruh punya hak atas kesejahteraan, dan itu wajar. Tapi kita juga harus realistis, perusahaan punya keterbatasan. Maka perlu jalan tengah agar semua bisa berjalan beriringan,” tuturnya.
Mas Ibin menambahkan bahwa Pemkot Blitar siap melatih dan menyiapkan tenaga kerja melalui pelatihan ‘Siap Kerja’ agar bisa memenuhi kebutuhan spesifik dunia industri. Sebagai timbal balik, ia meminta pengusaha memprioritaskan warga Kota Blitar dalam proses rekrutmen.
“Kami siap bantu menyiapkan tenaga kerja yang terampil, tapi mohon juga warga kami diprioritaskan untuk dipekerjakan,” tegasnya.
Masih Banyak Perusahaan Belum Miliki PP
Kepala Dinkop UKM Naker Kota Blitar, Juyanto, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di Kota Blitar yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 28 Tahun 2014. Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk menyadarkan perusahaan akan kewajiban tersebut.
“PP ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Tanpa itu, konflik mudah terjadi,” kata Juyanto.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) wajib dipenuhi oleh perusahaan menengah ke atas, UMKM masih dikecualikan karena kemampuan finansialnya yang terbatas.
“Usaha mikro dan kecil memang belum diwajibkan UMK karena alasan realistis. Tapi begitu masuk ke level menengah, itu sudah wajib,” ujarnya.
Selain itu, Juyanto juga mengingatkan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang biayanya relatif terjangkau, hanya sekitar Rp16.800 per bulan untuk dua program dasar: jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Jika terjadi apa-apa di tempat kerja dan pekerja tidak terlindungi, perusahaan bisa dituntut. Jadi ini bukan beban, tapi perlindungan hukum,” tegasnya.