Daily Dose Indonesia – Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025). Mereka datang sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Pemotongan tersebut dinilai tidak tepat karena mengganggu rencana kerja yang sudah disusun dan disepakati antara pemerintah pusat dan daerah. Para kepala daerah menegaskan bahwa pengeluaran operasional provinsi telah direncanakan secara rinci sesuai kebutuhan, sehingga penurunan alokasi dana akan berdampak langsung pada layanan publik dan pembangunan di daerah.
Dalam daftar gubernur yang hadir, tercatat antara lain dari NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
Kebijakan pemangkasan dana TKD memang cukup tajam. Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp692,99 triliun, atau turun 24,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,9 triliun. Artinya, daerah kehilangan sekitar Rp226,9 triliun dana transfer.
Para gubernur yang hadir menyoroti bahwa pemotongan tersebut akan mengganggu prioritas pembangunan daerah, terutama karena banyak proyek pelayanan publik yang didanai melalui TKD. Mereka mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar meninjau kembali keputusan yang dianggap menekan kemampuan fiskal provinsi.
Jawaban Menkeu Purbaya: Desentralisasi Harus Disertai Tata Kelola Baik
Menanggapi kritik 18 gubernur, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa desentralisasi fiskal merupakan semangat Reformasi 1998. Namun, menurutnya, tata kelola fiskal pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
“Desentralisasi enggak jelek-jelek amat, tapi pelaksanaan selama kemarin-kemarin mungkin ada kesan kurang bagus. Ada kesan ya, saya enggak tahu [aslinya],” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu mengutip dari Bisnis, Kamis (7/10/2025).
Purbaya menilai bahwa untuk kembali meningkatkan dana TKD, pemerintah daerah harus memperbaiki kinerja penyerapan anggaran, khususnya dengan mempercepat realisasi belanja. Purbaya menyebut bahwa pemotongan ini bukan inisiatif kementerian keuangan namun juga atas persetujuan pembuat undang-undang APBN dalam hal ini DPR RI.
“[Tapi] bukan saya. Kan bukan saya yang ambil keputusan. Ini DPR, di atas-atas sana. Nanti baru bisa dibalik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, jika perekonomian nasional membaik dan penerimaan pajak meningkat, maka pemerintah pusat akan mempertimbangkan untuk mengembalikan besaran dana transfer.
“Kalau naik semua, kita bagi. Tapi saya tidak dalam posisi sekarang membahayakan sustainabilitas kebijakan fiskal,” tekannya.
Purbaya berjanji akan melakukan evaluasi ulang pada pertengahan kuartal II/2026 untuk meninjau kembali kebijakan pemotongan TKD. Dia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menjaga stabilitas fiskal agar pembangunan nasional tetap berkelanjutan.
Meski demikian, Purbaya menyebut pertemuan dengan para gubernur berlangsung terbuka dan konstruktif. Ia bahkan mengaku memberikan oleh-oleh khusus kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bentuk keakraban dalam dialog yang cukup tegang tersebut.
Dengan sikap pemerintah pusat yang mengedepankan evaluasi dan peningkatan tata kelola, perdebatan soal pemangkasan TKD diperkirakan akan terus berlanjut hingga pertengahan tahun depan, seiring upaya mencari keseimbangan antara stabilitas fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.