Warga Kabupaten Blitar ini Tidak Sadar Pajak Naik 300 Persen

Warga Kabupaten Blitar ini Tidak Sadar Pajak Naik 300 Persen
Ilustrasi pajak naik dengan background tagihan pajak warga Kabupaten Blitar di Tahun 2025 yang naik 300 persen.

Daily Dose Indonesia – Saat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebesar 250 persen memicu protes besar-besaran hingga tuntutan agar bupatinya mundur, situasi berbeda justru terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kenaikan pajak yang bahkan lebih tinggi, mencapai 300 persen, nyaris tidak disadari sebagian besar warganya.

Ironisnya, warga baru mengetahui beban tambahan ini setelah melakukan pengecekan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar. Sebagian merasa kaget karena selama ini tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi terkait lonjakan pajak tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengakui adanya kenaikan, namun ia menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku di seluruh wilayah. Menurutnya, penyesuaian tarif pajak tersebut merupakan konsekuensi dari amanat undang-undang pemerintah pusat, menerapkan pembaruan data objek pajak rutin.

“Naik tapi secara parsial. Bagi desa-desa yang melaksanakan kegiatan Sismiop, desa-desa yang melakukan kegiatan update NJOP, desa-desa yang melaksanakan kegiatan pendataan bangunan bersama dengan desa, itu yang mengalami kenaikan. Yang lain itu relatif stagnan,” jelas Roni saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (15/8/2025).

Roni menyebut, pembaruan data itu dengan pemutakhiran di SISMIOP (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak) pada desa/kelurahan tertentu. Pemutakhiran di SISMIOP itu membuat NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi naik yang dijadikannya penyebab naiknya Pajak PPB secara parsial tersebut.

“Karena ada pemutakhiran itu, jadi secara total kenaikan (PBB dari) 2024 ke 2025 itu hanya 1,4 persen. Ada 3 desa Sismiop, kemudian 13 desa update NJOP, dan 12 desa pendataan bangunan bersama dengan desa,” tambahnya.

Namun, di lapangan, cerita berbeda datang dari warga. Salah seorang warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, mengaku terkejut saat mengetahui tagihan PBB miliknya melonjak drastis dengan perbandingan tahun sebelumnya.

“Iya kaget juga, biasanya itu pajak PBB saya di sekitaran Rp10 ribu per tahun. Kemarin 2024 itu naik sedikit jadi Rp13 ribu, nah puncaknya kemarin pas lagi ramai-ramai ada kasus pajak naik di Pati, saya coba datang ke Bapenda mengecek, lho kok bisa-bisanya jadi Rp55 ribu,” ujarnya.

Sayangkan Tidak Ada Sosialisasi

Warga ini menyayangkan kenaikan yang tanpa adanya sosialisasi dulu. Jika berkaca kasus Bupati Pati dalam menaikkan pajaknya, sebelumnya rapat bersama Pasopati (Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) pada 18 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, Bupati Pati Sudewo bersama para camat dan anggota Pasopati menyepakati kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar ±250% alasannya tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun. Demikian minimal ada rapat di tingkat desa sehingga masyarakat tahu akan wacana menaikkan pajak.

“Saya hitung, saya bandingkan dengan Pati, ternyata Kabupaten Blitar lebih besar, 300 persen lho. Terus terang ini membebani pengeluaran kita, di tengah ekonomi lagi sulit. Kalau naikkan pajak kabar-kabar dulu lah, atau sosialisasi dulu. Kalau naik secara diam-diam seperti ini saya rasa lebih parah sih dari kasusnya Bupati Pati,” sambungnya.

Meski Bapenda menyebut kenaikan terjadi secara parsial, fakta di lapangan menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan di sebagian wilayah. Perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dan warga ini menimbulkan pertanyaan. Apakah kurangnya sosialisasi menjadi penyebab warga Kabupaten Blitar tidak menyadari kenaikan pajak yang besar ini. Atau memang sebagian warga memilih diam di tengah beban ekonomi kian berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *