Terlilit Hutang, Warga Blitar Drama Jadi Korban Begal di Tengah Ekonomi Sulit

Terlilit Hutang, Warga Blitar Drama Jadi Korban Begal di Tengah Tekanan Ekonomi
Petugas Polsek Kesamben Kabupaten Blitar bersama warga saat mengecek orang yang menipu menjadi korban begal.

Daily Dose Indonesia – Di tengah tekanan ekonomi yang makin berat, seorang pria di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, nekat mengarang cerita menjadi korban begal demi menutupi masalah utangnya. Pria berinisial E (35), warga Kecamatan Binangun, akhirnya ditetapkan sebagai pelaku rekayasa laporan tindak pidana oleh Polsek Kesamben.

Drama ini bermula Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat seorang saksi bernama Badik (43) melapor ke Polsek Kesamben. Ia mengabarkan E ditemukan dalam kondisi terikat di jalur hutan Jalan Raya Brongkos, Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, dan mengaku diserang begal saat melintas dini hari.

Bacaan Lainnya

E mengklaim membawa uang tunai sekitar Rp40 juta yang disebut dirampas oleh pelaku. Ia bahkan menuturkan sempat diseret sejauh 50 meter ke dalam hutan lalu ditinggalkan. Cerita ini sempat memicu kepanikan warga sekitar, mengingat jalur hutan Brongkos dikenal rawan saat malam.

Namun, hasil penyelidikan cepat petugas menemukan banyak kejanggalan. Tidak ada barang bukti perampasan, tidak ada jejak pelaku, dan korban justru sudah terlepas dari ikatan saat polisi tiba di lokasi. Setelah diinterogasi lebih lanjut, E akhirnya mengaku bahwa kejadian itu hanyalah rekayasa.

“Korban mengaku membuat cerita palsu karena terlilit utang,” jelas Kasi Humas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, Selasa siang.

Polisi menegaskan bahwa E kini menjadi pihak yang diperiksa sebagai pelaku laporan palsu, bukan korban. Kasi Humas Polres Blitar, IPDA Putut menambahkan, E sedang mengalami tekanan ekonomi dan mengaku kehabisan cara untuk menutup utang. Aksi nekat ini menunjukkan dampak nyata kondisi ekonomi yang membuat sebagian orang tergoda melakukan hal-hal ekstrem yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Polisi mengingatkan bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang dapat dijerat pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara. Selain merugikan aparat yang harus turun ke lokasi, tindakan semacam ini berpotensi menciptakan keresahan publik.

IPDA Putut mengimbau warga untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi kesulitan ekonomi. “Kami mengerti beban hidup saat ini, tetapi memalsukan kejadian kriminal jelas bukan solusi. Ini malah menambah masalah hukum baru bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Blitar. Tekanan ekonomi memang nyata, namun rekayasa laporan kriminal tidak hanya memperburuk keadaan, tetapi juga bisa berakhir di balik jeruji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *