SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, Kini Saatnya Belajar dan Aktivasi Akun

SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, Kini Saatnya Belajar dan Aktivasi Akun
Ilustrasi orang menggunakan aplikasi coretax di laptopnya.

Daily Dose Indonesia – Mulai tahun depan, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan akan menggunakan sistem baru bernama Coretax. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem ini akan menjadi satu-satunya pintu pelaporan pajak untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, teman-teman harus sampaikan kepada masyarakat untuk aktivasi akun Coretax-nya,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam Media Gathering APBN 2026 mengutip dari tirto (10/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Yon, masyarakat harus segera melakukan aktivasi akun karena sistem ini akan menjadi kunci utama untuk semua layanan pelaporan SPT ke depan. DJP juga berencana melakukan sosialisasi besar-besaran agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat periode pelaporan pajak dimulai.

Coretax, Sistem Baru Pajak yang Diterbitkan Sejak 1 Januari 2025

Sistem Coretax sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah telah meresmikan peluncurannya pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari transformasi digital besar di sektor perpajakan. Sistem ini menggantikan infrastruktur lama yang sudah digunakan bertahun-tahun dan dianggap tidak lagi efisien dalam melayani kebutuhan pelaporan berbasis digital.

Pelaporan pajak melalui Coretax juga menjadi tonggak penting menuju sistem perpajakan terintegrasi. Nantinya, berbagai data pajak, baik pribadi maupun badan usaha, akan dikelola dalam satu platform terpusat. Dengan demikian, pelaporan akan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien.

“SPT tahun ini adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua yang melaporkan SPT, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujar Yon menegaskan.

Banyak yang Masih Ragu, Padahal Aktivasi Akun Coretax Mudah

Meski sudah disosialisasikan sejak awal 2025, sistem Coretax sempat menuai sorotan publik karena tidak bisa diakses saat peluncuran. Banyak masyarakat yang mencoba mendaftar atau login mengalami gangguan teknis, sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap sistem baru ini.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat “alergi” terhadap Coretax dan memilih menunda aktivasi akun. Padahal, jika tidak dilakukan sekarang, potensi masalah justru akan lebih besar saat periode pelaporan pajak dimulai tahun depan.

Proses aktivasi akun sebenarnya tidak rumit. Masyarakat hanya perlu password dan passphrase (gabungan kata sandi dan frasa keamanan). Setelah proses aktivasi selesai, wajib pajak akan menerima sertifikat elektronik untuk masuk ke sistem dan melaporkan SPT tahunan.

“Aktivasi akun ini adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kami khawatir kalau tidak segera dilakukan, nanti masyarakat panik karena tidak bisa melapor,” jelas Yon.

Belajar dari Sekarang, Agar Tak Gagap di 2026

Pelaporan pajak dengan sistem digital memang menuntut adaptasi. Karena itu, masyarakat disarankan mulai belajar menggunakan Coretax dari sekarang, sebelum masa pelaporan pajak tiba. Pemerintah pun sudah menyiapkan berbagai kanal edukasi, termasuk panduan aktivasi akun dan simulasi pengisian SPT.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengaku sempat turun tangan langsung memperbaiki sistem setelah banyak keluhan pada awal peluncuran. Ia menegaskan bahwa tim teknologi informasi (IT) dari luar Kementerian Keuangan sudah dilibatkan untuk memastikan stabilitas sistem.

“Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan,” ucap Purbaya, seperti dikutip dari Tirto.id.

Lapor Pajak Lebih Praktis dan Ekonomis dari Rumah

Di balik segala tantangan awalnya, Coretax sebenarnya membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan sepenuhnya secara daring (online) tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hal ini tentu menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, serta mendukung efisiensi birokrasi pajak nasional.

Dengan Coretax, seluruh proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi dan real-time. Wajib pajak dapat memantau status pelaporan dan pembayaran kapan saja, dari mana saja, hanya melalui perangkat digital.

Karena itu, 2025 menjadi waktu yang tepat untuk mulai beradaptasi. Jangan tunggu sampai tahun depan baru mencoba masuk ke sistem — risiko gagal login dan keterlambatan pelaporan bisa saja terjadi.

Bagi yang belum melakukan aktivasi akun, segera kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan pelajari langkah-langkah aktivasi Coretax. Dengan persiapan sejak dini, masyarakat tidak hanya terhindar dari kebingungan, tapi juga ikut menyukseskan transformasi digital perpajakan nasional menuju sistem yang lebih modern dan efisien.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *