Daily Dose Indonesia – Gagasan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seumur hidup kembali mencuat di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan usulan itu dengan alasan perpanjangan dokumen kendaraan yang berlaku saat ini lebih banyak menguntungkan penyedia layanan ketimbang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena biayanya luar biasa,” kata Sudding dalam keterangannya yang dikutip dari wonosobozone, Senin (22/9/2025).
Manfaat Usulan Seumur Hidup
Jika usulan ini terealisasi, masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan biaya perpanjangan dokumen kendaraan secara rutin. Hal ini bisa memangkas pengeluaran rumah tangga, sekaligus mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan kepolisian. Dari sisi waktu, pemilik kendaraan cukup sekali mengurus dokumen, lalu berlaku permanen seperti KTP.
Selain itu, pemberlakuan dokumen kendaraan seumur hidup diyakini mampu menutup celah pungutan liar yang kerap muncul dalam proses perpanjangan. Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan negara maupun praktik korupsi kecil di tingkat pelayanan bisa berkurang drastis.
Paradigma pengelolaan administrasi kendaraan pun harus berubah. Negara semestinya mempermudah akses masyarakat, bukan justru membuka ruang keuntungan bagi pihak ketiga. Masyarakat yang sudah patuh membayar pajak tahunan seharusnya tidak lagi dibebani dengan biaya tambahan hanya untuk memperpanjang masa berlaku dokumen.
Belajar dari Penerapan KTP
Konsep seumur hidup bukan hal baru di Indonesia. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah lebih dulu berlaku permanen, kecuali ada perubahan elemen penting seperti alamat atau status pernikahan. Logika serupa bisa diterapkan pada dokumen kendaraan bermotor.
Jika sistem digitalisasi kepolisian terus diperkuat, basis data kepemilikan kendaraan dapat terhubung langsung dengan sistem perpajakan daerah. Dengan demikian, kontrol terhadap kewajiban pajak tetap berjalan, meski dokumen administrasi seperti SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup.
Tantangan Implementasi
Meski terdengar ideal, penerapan kebijakan ini tetap menyisakan sejumlah tantangan. Pertama, pemerintah harus memastikan validitas data pemilik kendaraan, terutama jika terjadi jual beli atau warisan. Kedua, infrastruktur digital perlu benar-benar siap agar tidak menimbulkan kebingungan administrasi di lapangan.
Selain itu, penerapan SIM seumur hidup mungkin menimbulkan perdebatan karena aspek keterampilan pengemudi yang biasanya dievaluasi melalui mekanisme perpanjangan. Beberapa kalangan menilai, tanpa evaluasi berkala, kualitas keterampilan dan kesehatan pengemudi berpotensi menurun. Namun, tantangan ini bisa diatasi dengan mekanisme uji kesehatan atau kursus tambahan yang sifatnya opsional, bukan syarat perpanjangan.
Analisis: Langkah Antikorupsi dan Efisiensi Pelayanan Publik
Jika benar-benar dijalankan, SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup akan menjadi langkah reformasi birokrasi yang signifikan. Selain meringankan biaya masyarakat, kebijakan ini juga berpotensi menutup jalur korupsi kecil yang sering muncul dalam perpanjangan dokumen kendaraan.
Selama ini, perpanjangan administrasi kendaraan menjadi salah satu titik rawan pungutan liar. Dengan menghapus mekanisme perpanjangan, ruang negosiasi di bawah meja otomatis tertutup. Di sisi lain, negara masih bisa menjaga penerimaan pajak melalui sistem tahunan yang sudah berjalan.
Dengan digitalisasi yang terintegrasi, kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik: cepat, murah, transparan, dan bebas pungli.