Daily Dose Indonesia – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri legal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (24/6/2025) di Balai Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi.
Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu anggota PKK desa setempat dan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Camat Wlingi, perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blitar, serta Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah beserta staf.
Dalam pemaparannya, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi menjelaskan bentuk rokok yang dikategorikan ilegal. Seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Rokok ilegal yang dibiarkan beredar akan merugikan pemasukan negara dari sektor cukai. Sosialisasi ini sendiri merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang salah satu prioritasnya adalah untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelas Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang mengamanatkan pemanfaatan DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Saya mengajak panjenengan semua untuk ikut berpartisipasi menggempur rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Mari kita perangi gempur rokok ilegal agar masyarakat mengonsumsi produk yang legal dan aman, serta hasil cukainya kembali ke negara untuk mendukung pembangunan yang kita rasakan bersama,” tegas Wahyudi.
Sosialisasi ini juga menjadi momen edukasi penting, terutama bagi kalangan ibu-ibu PKK yang diharapkan menjadi agen penyebar informasi di lingkungan sekitar. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya, diharapkan pengawasan di tingkat desa bisa berjalan lebih efektif.
Kegiatan serupa dijadwalkan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Blitar guna memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal.