Daily Dose Indonesia – Aksi kebijakan mendadak oleh PPATK—memblokir rekening tak aktif—membuat pasar finansial gempar. Seketika, saham bank besar seperti BBCA dan BMRI terkoreksi tajam. Investor asing bahkan melepas dana senilai triliunan rupiah.
Menurut laporan Infobank News, net sell asing mencapai sebesar Rp 1,02 triliun pada 30 Juli 2025, dengan tekanan terbesar pada saham BBCA dan BMRI. Tak hanya itu, data dari Bloomberg Technoz mengungkap bahwa selama pekan perdagangan terakhir (28 Juli–1 Agustus), arus penjualan asing di saham sektor keuangan menembus Rp 2,52 triliun, dengan porsi terbesar pada BBCA (Rp 2,09 triliun) dan BMRI (Rp 1,08 triliun).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengantongi tekanan signifikan. Pada hari yang sama, IHSG anjlok sekitar 0,89%, seiring kepanikan investor dari laporan Infobank News.
Keputusan blokir rekening dormant itu memicu kekhawatiran luas. Informasi yang tersebar di media sosial—bahkan ke ranah netizen—menyatakan agar ketua PPATK “ditangkap” karena dianggap meresahkan masyarakat. Salah satu warganet menyampaikan, “Ini kerugiannya parah banget, merugikan banyak orang. Pantes waktu itu Pak Prabowo suruh batalkan saja kebijakannya,” demikian keluhnya.
Kepanikan masyarakat yang menyusul kebijakan PPATK memicu gejala bank run, yakni situasi ketika nasabah secara masif menarik dana mereka dari bank karena hilangnya kepercayaan. Meskipun pemblokiran hanya menyasar rekening tidak aktif, persepsi publik mengatakan sebaliknya. Banyak nasabah takut rekening mereka akan terdampak tanpa pemberitahuan, sehingga lebih memilih menarik uang secara fisik.
Fenomena ini berbahaya karena dapat menggerus likuiditas bank dalam waktu cepat. Apalagi jika terjadi pada bank-bank besar yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan nasional. Investor, terutama asing, melihat situasi ini sebagai indikasi sistemik, yang mencerminkan lemahnya komunikasi risiko dan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas.
Di saat semacam ini, transparansi dan komunikasi pemerintah menjadi sangat krusial—bukan hanya dalam memulihkan rasa aman nasabah, tapi juga dalam menjaga stabilitas pasar modal dan perekonomian secara umum.