Daily Dose Indonesia – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kian ramai diperbincangkan. Warga melaporkan lonjakan tagihan berlipat ke media massa, bahkan mencapai 300 persen, dianggap sangat memberatkan. Ketika pemberitaan mencuat di media sosial, memicu diskusi luas dan sorotan publik hingga beberapa netizen ungkap tagihan pajaknya.
Keluhan warga beredar di sejumlah platform, salah satu yang ramai unggahan akun TikTok @peduliblitarraya yang menampilkan temuan dari media daring mengenai kenaikan pajak drastis tersebut. Banyak netizen kemudian turut menampilkan bukti pembayaran, yang memperlihatkan perbedaan signifikan antara tahun lalu dan tahun ini.
Salah satu warga, Trng.Lo***, menunjukkan buktinya bahwa tagihan PBB melonjak tajam.
“Kenaikannya hampir Rp 50.000. Jika naik Rp 5.000 atau Rp 10.000 mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembayaran yang sebelumnya hanya Rp 10.000 pada 2023, kini berubah menjadi lebih dari Rp 60.000 pada 2024/2025.
Tidak hanya itu, Mamik Ning*** juga mengaku terkena dampak serupa dengan besaran lebih tinggi.
“Penghasilan tidak naik, tetapi beban pajak meningkat drastis,” katanya, mengeluhkan tagihannya yang naik dari Rp 160.000 menjadi Rp 400.000.
Kenaikan berkali lipat juga dialami Mas.D***. Menurutnya, perbedaan antara tahun sebelumnya dan sekarang hampir tak masuk akal.
“Tahun 2024 ga ada 1jt tahun 2025 hampir 4jt,” ucapnya.
Bapenda Blitar Sebut Kenaikan Rata-rata 1,48 Persen
Di tengah maraknya laporan warga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar memberikan klarifikasi. Kepala Bapenda, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa secara keseluruhan kenaikan PBB tahun 2025 tidak setinggi yang ramai diperbincangkan.
“Jika dilihat dari ketetapan PBB 2024 sebesar Rp 49,09 miliar, pada 2025 meningkat Rp 702,9 juta atau sekitar 1,48 persen,” jelas Asmaning.
Meski begitu, ia mengakui adanya faktor penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang membuat kenaikan tidak merata. Wilayah tertentu yang mengalami peningkatan harga properti lebih pesat, menurutnya, bisa terkena penyesuaian lebih tinggi dibanding daerah lain.
Polemik yang Belum Reda
Pernyataan Bapenda belum sepenuhnya meredam keresahan masyarakat. Warga menilai meskipun rata-rata kenaikan hanya 1,48 persen, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar justru mengalami lonjakan abnormal. Media sosial terus dipenuhi komentar dan bukti pembayaran yang memperlihatkan disparitas cukup jauh.
Ramainya keluhan ini memperlihatkan adanya jurang komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Transparansi perhitungan pajak serta penjelasan mengenai dasar penyesuaian NJOP dinilai menjadi kunci untuk meredakan keresahan warga. Pemerintah Kabupaten Blitar yang dalam menaikkan Pajak PBB tanpa transparansi ini semakin mencederai kehidupan masyarakat di tengah ekonomi sulit, lapangan pekerjaan sulit, dan harga-harga barang bereskalasi naik.