Daily Dose Indonesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan bagi 123 aparatur sipil negara (ASN) yang digelar pada Senin (13/10/2025) telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi kepegawaian. Klarifikasi ini disampaikan menyusul mencuatnya isu polemik mengenai pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Blitar.
Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono menegaskan bahwa seluruh proses mutasi tersebut telah melalui mekanisme resmi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang kini dikenal sebagai Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Semua sudah melalui mekanisme Baperjakat. Kami telah melaksanakan rapat, menandatangani berita acara, dan hasilnya dijadikan dasar dalam aplikasi kepegawaian,” ujar Priyo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Sudah Dapat Persetujuan BKN
Menurut Priyo, seluruh keputusan mutasi ASN juga telah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menegaskan, tidak mungkin pelantikan dilakukan jika persyaratan administrasi atau pangkat tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau tidak sesuai aturan, BKN pasti menolak. Tapi dalam hal ini, semua sudah sesuai ketentuan dan telah diverifikasi secara formal,” ujarnya.
Ia menambahkan, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen ASN untuk meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus mencegah stagnasi jabatan. “ASN perlu rotasi agar kompetensinya terus berkembang. Ini bagian dari penyegaran organisasi,” tambahnya.
Mutasi Pejabat Wewenang Penuh Kepala Daerah
Priyo juga menegaskan bahwa kewenangan mutasi berada sepenuhnya di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam sistem pemerintahan, kepala daerah memiliki tanggung jawab tunggal atas kebijakan kepegawaian.
“PPK itu ya kepala daerah. Dalam hal ini, wali kota. Tidak ada istilah wakil kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian atau wakil PPK,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa struktur kepegawaian memang dirancang untuk menjaga satu jalur pertanggungjawaban. Karena itu, setiap keputusan mutasi merupakan domain kepala daerah setelah melalui proses TPK.
Proses Rahasia, Namun Tetap Transparan
Menanggapi pertanyaan mengenai komunikasi antara wali kota dan wakil wali kota dalam proses mutasi, Priyo menegaskan bahwa mekanisme mutasi di seluruh instansi bersifat rahasia hingga diumumkan secara resmi.
“Proses mutasi itu di mana pun rahasia. Jadi kalau ada yang menanyakan data sebelum pelantikan, tentu tidak bisa diberikan,” ujarnya.
Menurut dia, Kepala BKPSDM Kota Blitar juga telah bertindak sesuai etika birokrasi. “Kalau diminta data, jawabnya ya silakan langsung komunikasi ke pimpinan (wali kota). Karena kami tidak berani memberikan tanpa perintah kepala daerah. Itu prosedur,” kata Priyo.
Evaluasi dan Seleksi Jabatan Eselon II
Priyo menambahkan, pejabat yang dimutasi akan dievaluasi kinerjanya secara berkala, sejalan dengan sistem kepegawaian berbasis kinerja. Selain itu, untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II yang kosong, Pemkot Blitar akan membuka seleksi terbuka (selter) sesuai peraturan.
Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Kota Blitar, Kusno, menambahkan bahwa pengisian jabatan eselon II dapat dilakukan melalui dua mekanisme: rotasi antar-JPT atau seleksi terbuka bagi pejabat yang memenuhi syarat.
“Kalau dari eselon IIIA ke eselon II, harus lewat seleksi terbuka. Ini agar promosi jabatan benar-benar berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan,” tegasnya.
Kusno juga menjelaskan, pejabat struktural maksimal menjabat lima tahun di posisi yang sama dan wajib mengikuti uji kompetensi bila ingin melanjutkan jabatan. “Kita ingin birokrasi yang adaptif, bukan statis. ASN harus terus berkembang,” tambahnya.
Latar Belakang Polemik
Sementara itu, proses mutasi di Pemkot Blitar kini ramai diperbincangkan setelah Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, mengungkapkan akan melaporkan pelaksanaan mutasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Elim menilai dirinya tidak dilibatkan dalam proses tersebut, padahal jabatan wakil wali kota menurutnya melekat fungsi pengawasan kepegawaian. Namun, Pemkot Blitar melalui Sekda menegaskan bahwa kewenangan mutasi ASN sepenuhnya berada di tangan kepala daerah sebagai PPK, sesuai ketentuan peraturan perundangan.