Daily Dose Indonesia — Pemerintah Kota Blitar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemasangan jaringan internet ilegal di fasilitas umum milik pemerintah. Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, turun langsung menyegel terminal fiber optic milik penyedia internet My Republik di Jalan dr. Wahidin, Kamis (17/7/2025).
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Blitar mendapati jaringan internet tersebut telah beroperasi secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa izin resmi dari pemerintah. Mas Ibin mengatakan bahwa penyedia jasa tersebut telah berkali-kali diperingatkan secara persuasif, namun tidak menunjukkan itikad baik.
“Kita menertibkan fiber optik yang tidak berizin. Jadi pemasangan fiber optik di fasilitas pemerintah seperti ini apalagi tidak berizin, sudah diperingatkan berkali-kali dan tidak ada tindak lanjut. Maka ini oleh Dinas PTSP dan Satpol PP disegel,” tegas Mas Ibin.
Bersama Mas Ibin dalam kegiatan penyegelan tersebut turut hadir Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Kominfo, dan perwakilan dari Dinas PUPR Kota Blitar.
Mas Ibin menjelaskan bahwa selain menyegel terminal, petugas juga memotong kabel jaringan sebagai bentuk tindakan penegakan aturan. Jika dalam dua bulan ke depan pihak perusahaan tidak juga mengurus izin, Pemkot akan bertindak lebih tegas.
“Dengan dipotong kabelnya, nanti kemudian kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak yang tidak berizin tersebut, kami akan menindaklanjuti dengan pembersihan area. Tidak hanya kabel saja tapi tiang-tiangnya juga akan kami bersihkan,” jelasnya.
Mas Ibin menyebutkan bahwa praktik pemasangan jaringan secara ilegal ini bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga merugikan keuangan daerah. Potensi retribusi yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp200 juta per tahun.
“Setidaknya kalau hitungan kami sementara, kalau retribusi ya hampir 200 juta setahun. Jadi kami berusaha memaksimalkan pajak dan retribusi daerah dengan cara semua pihak usaha harus punya izin,” katanya.
Lebih dari 1700 Titik Fiber Optic Internet Ilegal di Kota Blitar
Sementara ini, Pemkot Blitar mencatat terdapat sekitar 1.700 titik yang diduga milik vendor tersebut. Pemasangan tiang-tiang dan kabel bahkan diduga dilakukan secara diam-diam di malam hari tanpa pemberitahuan, langsung berdiri di lahan milik pemerintah.
“Sepertinya tiba-tiba langsung pasang. Dan ya, cenderung pasangnya malam ketika orang tidak lihat, tiba-tiba sudah banyak. Ini sudah dua tahun berdiri. Hari ini kita putus dan beri waktu dua bulan, kalau belum ada penyelesaian, kami akan cabut semuanya,” ujar Mas Ibin.
Mas Wali menegaskan, Pemkot Blitar tidak akan pandang bulu dalam menertibkan seluruh fasilitas yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Penertiban juga menjadi peringatan keras kepada pihak lain agar patuh terhadap ketentuan perizinan.
“Ini juga warning ke semua pihak. Siapa pun yang mendirikan bangunan atau sarana apapun di lahan pemerintah tanpa izin, akan kami tertibkan. Pemerintah harus disiplin menegakkan aturan,” tandasnya.
Mas Ibin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika penertiban ini menyebabkan gangguan layanan, terutama bagi pelanggan aktif dari vendor bersangkutan.
“Kami mohon maaf pada masyarakat apabila dalam penertiban ini ada pelanggan yang terganggu. Tapi pada intinya, Pemerintah Kota Blitar harus menegakkan peraturan dengan baik,” pungkasnya.
Selain fiber optic terminal box vendor My Republik yang ada di Jalan dr Wahidin, pemerintah menyegel beberapa titik lain. Sehingga totalnya saat itu pemerintah menyegel terminal box dari vendor yang sama di 3 titik dari 3 kecamatan di Kota Blitar.