Pemerintah Siap Hapus Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Pemerintah Siap Hapus Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja
Ilustrasi orang mengantre kerja.

DDI – Apakah kamu pernah menemukan lowongan kerja dengan syarat usia maksimal 25 tahun, padahal kamu baru saja lulus kuliah di usia 26? Tenang, ada angin segar dari pemerintah!

Kementerian Ketenagakerjaan tengah merancang aturan baru yang bertujuan menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka bagi semua kalangan usia.

Bacaan Lainnya

Kenapa Perlu Diatur Ulang?

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Darmawansyah, menjelaskan bahwa batas usia dalam lowongan kerja kerap menjadi keluhan para pencari kerja. Banyak pelamar merasa terdiskriminasi hanya karena usia mereka melewati batas yang ditetapkan, padahal mereka masih memiliki kemampuan dan semangat kerja yang tinggi.

“Banyak pengusaha menetapkan usia maksimal 25 tahun, ini seringkali menjadi hambatan bagi pencari kerja yang baru mulai atau berpindah karier,” ujar Darmawansyah.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berkomitmen akan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, serikat buruh, dan praktisi ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan bisa adil dan aplikatif di lapangan.

Pengusaha: Fokus Utama Harusnya pada Penciptaan Lapangan Kerja

Namun, rencana ini juga menuai perhatian dari kalangan pengusaha. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa penerapan batas usia bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bentuk efisiensi.

Menurut Bob, dalam beberapa bidang pekerjaan tertentu, terutama yang membutuhkan tenaga fisik dan mobilitas tinggi, usia memang menjadi salah satu pertimbangan logis.

“Batas usia dibuat untuk mengurangi biaya seleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan fisik pekerjaan tertentu,” jelasnya.

Meski demikian, Bob menekankan bahwa pemerintah perlu lebih fokus pada penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sektor industri, agar tenaga kerja dari berbagai kelompok usia bisa terserap secara optimal.

Menuju Keadilan Kesempatan Kerja

Rencana ini menjadi sinyal positif bahwa dunia kerja di Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih inklusif, adil, dan merit-based. Di era saat ini, kompetensi, pengalaman, dan etos kerja seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata umur di KTP.

Dengan adanya revisi regulasi ini, diharapkan tak ada lagi pencari kerja yang tertutup kesempatannya hanya karena melewati “angka keramat” usia maksimal. Dunia kerja masa depan adalah tempat untuk semua orang yang siap berkontribusi, tanpa pandang usia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *