Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar Berantas Rokok Ilegal, Amankan DBHCHT

Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Amankan DBHCHT
Petugas Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai menemukan satu dus rokok ilegal di salah satu toko kelontong pada operasi Juli 2025.

Daily Dose Indonesia Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali difungsikan untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai Blitar pada 1–2 Juli 2025, pembiayaan kegiatan sepenuhnya dicover melalui alokasi DBHCHT, sebagai bagian dari tanggung jawab daerah dalam menjaga penerimaan negara.

Operasi ini menyasar lima kecamatan yang dinilai rawan peredaran rokok ilegal, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro. Di lapangan, petugas berhasil menyita total 17.816 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,1 juta.

Bacaan Lainnya

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata implementasi DBHCHT dalam aspek penegakan hukum.

“Sesuai ketentuan penggunaan DBHCHT, salah satu prioritasnya adalah untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Operasi ini kami jalankan sepenuhnya dari anggaran DBHCHT sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum di lapangan,” jelas Etha saat diwawancarai, Jumat (7/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa tim gabungan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memasang stiker peringatan di setiap toko yang menjual atau sempat menyimpan rokok ilegal. Stiker tersebut memuat informasi sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami dokumentasikan semua titik lokasi dan bukti visual. Jadi meski stikernya dilepas, datanya tetap ada,” tegas Etha.

Lebih lanjut, Etha mengingatkan bahwa bentuk rokok ilegal saat ini semakin sulit dibedakan secara kasat mata karena kemasannya yang menarik dan harga yang murah. Karena itu, peran masyarakat dan pedagang sangat penting dalam memutus mata rantai peredarannya.

“DBHCHT bukan hanya dimanfaatkan untuk pembangunan, tapi juga menjaga ekosistem fiskal agar hasil cukai kembali bisa dinikmati masyarakat lewat program-program pembangunan,” tambahnya.

Satpol PP berkomitmen melanjutkan operasi sejenis secara berkala dengan menggandeng Bea Cukai, sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menekan potensi kerugian negara dan melindungi pelaku usaha legal di sektor hasil tembakau. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *