Daily Dose Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening bank yang tergolong dormant atau tidak aktif selama sepuluh tahun terakhir, per tanggal 30 Juli 2025. Total dana yang tersimpan di dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428.612.372.321 atau lebih dari Rp 428 miliar.
PPATK mengungkapkan bahwa pembekuan ini merupakan langkah penegakan regulasi dalam rangka mencegah praktik pencucian uang, penyembunyian dana ilegal, serta penyalahgunaan identitas rekening yang tidak lagi aktif. Namun, PPATK tidak menjelaskan secara detail memblokir berapa lama rekening pasif atau dormant. Bahkan jika 3 bulan rekening itu dormant, waktu itu tergolong singkat dormantnya, PPATK memirintahkan memblokir, banyak warga menilai itu suatu hal yang menyulitkan bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum dan Dampak Sosialnya
Merespons gelombang aduan dari masyarakat, pengacara kondang Hotman Paris melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial menyampaikan kritik keras terhadap dugaan kebijakan pembekuan rekening yang tidak aktif hanya dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Hotman menyebut kebijakan semacam itu berpotensi melanggar hak asasi warga negara.
“Belakangan ini banyak masyarakat yang mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru bahwa rekening yang tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan akan dibekukan oleh PPATK,” ujar Hotman.
Hotman mempertanyakan dasar hukum PPATK jika benar membekukan rekening, hanya karena pasif dalam waktu singkat. Ia menilai kebijakan itu berlebihan dan berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di pedesaan atau mereka yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman terhadap layanan perbankan.
“Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank lewat anaknya, lalu tidak dipakai transaksi, masa langsung dibekukan? Itu hak pribadi orang,” tegas Hotman.
Pemblokiran Rekening Sepihak Represif dan Berpotensi Menyulitkan Rakyat Kecil
Hotman juga menyinggung persoalan teknis dalam proses pencairan dana setelah rekening dibekukan. Menurutnya, rakyat biasa yang tidak memahami prosedur birokratis akan kesulitan saat hendak mengurus pembukaan kembali rekening yang dibekukan. Padahal mereka tidak melakukan pelanggaran apa pun.
“Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia, khususnya di kampung-kampung yang pendidikannya di bawah rata-rata,” tambahnya.
Pengacara yang dikenal vokal dalam isu sosial ini mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi. Bahkan mencabut aturan tersebut jika benar memberlakukan blokir secara menyeluruh terhadap rekening pasif.
“Sekali lagi, halo pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” ujar Hotman.
Netizen Soroti Kebijakan Pemblokiran Rekening Sepihak
Kritik dari Hotman Paris juga diperkuat dengan suara lantang dari warganet yang membanjiri kolom komentar media sosial. Banyak dari mereka menilai kebijakan PPATK terlalu represif dan mempersulit kehidupan rakyat kecil:
@boy.taufiq****: Tanah nganggur diambil negara… uang tabungan nganggur diambil negara… trus rakyat Indonesia yang nganggur ngak diambil negara..?? Ambil laahhhh semuaaa 😂
@sonie***: Kecewa berat milih Prabowo Subianto dan Gibran, tidak tegas mengatur negeri ini 😂😂😂😂
@farisfa***: Seharusnya transaksi yang mencurigakan 😂 bukan yang gak transaksi.
@ichanks***: Pemerintah sudah terang-terangan MERAMPAS hak warganya… Gimana warganya mau hidup makmur kalau begini caranya.
Sejumlah warganet menyatakan kekhawatirannya atas kemungkinan rekening mereka terdampak, meskipun tidak melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan. Beberapa di antaranya mendesak transparansi dan kejelasan regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman massal.